Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Dalam Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Medik Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kedokteran Yang Berkeadilan

Main Authors: Media, Yofiza, Prof.Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H. M.S., Dr.Prita Djatmika, S.H. M.S., Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195838/1/Yofiza%20Media.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195838/
Daftar Isi:
  • Suatu tindakan dokter yang profesional disebut lege artis jika tindakan dokter itu dilakukan sesuai dengan standar profesi dokter yang indikasinya tindakan itu dilakukan secara teliti dan sesuai ukuran medik sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibanding dokter dari dokter medik yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar (proporsional) dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medis tersebut. Seorang dokter yang dalam tugas mediknya menyimpang dari standar profesi kedokteran dan terbukti bahwa dokter itu.