Implikasi Yuridis Pasal 4 Huruf B Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Main Authors: | Salsabila, Nada Nabilatu, Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H., Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195835/1/Nada%20Nabilatu%20Salsabila%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195835/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini, yang penulis bahas adalah pertimbangan hukum untuk mencapai suatu kepastian hukum mengenai pemungutan BPHTB terhadap pembangunan guna kepentingan umum khusunya di bidang pendidikan berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010, yang didalamnya mengatur mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Didalam Pasal tersebut disebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu “Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.”1 Kemudian dalam penjelasan umum atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan/ atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.” Sedangkan dalam Pasal 10 huruf q Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum adalah prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah. Sehingga Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang tersebut menjadi kabur dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pada hal tersebut, maka penulis dalam hal ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai: 1) Apa ratiolegis pengenaan pajak BPHTB atas pembangunan untuk kepentingan umum di bidang pendidikan ? dan; 2) 1 Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembar Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11 x Bagaimana implikasi hukum dari adanya pengenaan pajak atas pembangunan untuk kepentingan umum bidang pendidikan ? Permasalahan tersebut penulis kaji menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan oleh penulis dengan cara membaca perundang-undangan ataupun data primer lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan oleh penulis diperoleh melalui buku, jurnal yang relevan dengan pokok bahasan yang penulis teliti. Hasil penelitian yang dilakukan penulis ini, dapat disimpulkan bahwa memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal pemungutan pajak daerah, setiap daerah melakukan pemungutan pajak sesuai dengan apa yang telah menjadi kewenangannya. Begitu juga di Kota Malang, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 secara garis besar sudah berjalan secara konsisten. Hal tersebut berdasarkan parameter perbandingan menggunakan tabel sinkronisasi antara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diolah oleh penulis. Konsisten yang yang dimaksud adalah antara muatan yang terkandung dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengaturan mengenai BPHTB sudah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 sebagai wujud pelaksanaan dari UU PDRD.