Tinjauan Yuridis Terhadap Penahanan Kapal Stena Impero Di Selat Hormuz Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982
Main Authors: | Aryananta, Muhammad Fahriza, Dhiana Puspitawati,, S.H., LL.M., Ph.D, Nurdin,, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195827/1/Muhammad%20Fahriza%20Aryananta%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195827/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai insiden penangkapan Kapal Stena Impero. Kapal Stena Impero merupakan kapal berbendera Inggris yang berlayar di Selat Hormuz dengan tujuan Saudi Arabia. Kapal Ini dituduh menabrak kapal nelayan berbendera Iran dimana kapal tersebut memberikan notifikasi kepada otoritas Pelabuhan Bandar Abbas di Iran. Ketika adanya notifikasi pemerintah Iran langsung melakukan penangkapan atas kapal tersebut. Penangkapan di indikasikan dilakukan di atas laut teritoriall Oman dan tidak adanya pemberitahuan yang diberikan oleh pemerintah Iran ketika melakukan penangkapan di atas laut territorial Oman. Kapal Stena Impero seharusnya menikmati hak lintas damai di selat untuk pelayaran internasional sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Konvensi Hukum Laut 1982 dan Pasal 19 (2) Konvensi Hukum Laut 1983 mengenai lintas yang dapat diklasifikasikan sebagai lintas damai Berdasarkan hal tersebut, maka penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tinjauan yuridis atas penahanan yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Iran terhadap Kapal Tanker Stena Impero menurut Konvensi Hukum Laut 1982? (2) Apa upaya yuridis yang dapat dilakukan Pemerintah Inggris sebagai bendera Kapal Stena Impero menurut Konvensi Hukum Laut 1982 ? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Bahan hukum yang dipakai dibagi menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan tersier yang didapatkan oleh penulis yang nantinya akan dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal dan metode penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan jawab atas insiden penangkapan Kapal Stena Impero bahwa Iran dan Oman memang mempunyai yurisidiksi atas Selat Hormuz didasarkan Pada hukum nasional kedua negara. Tetapi, belum adanya perjanjian bilateral kedua negara mengenai batas maritim sehingga mengakibatkan kedua negara tidak mempunyai yurisdiksi. Pemerintah Iran tidak melaksanakan ketentuan Pasal 45 Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai hak lintas damai di selat untuk pelayaran internasional dikarenakan Kapal Stena Impero telah melaksanakan ketentuan Pasal 19 (2) Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai klasifikasi hak lintas damai. Dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat bahwa Kapal Stena Impero telah melakukan pelanggaran Pasal 19 (2) Konvensi Hukum Laut 1982. Upaya yuridis yang dapat dilakukan oleh Inggris sebagai bendera dari Kapal Stena Impero adalah dengan adanya tingkatan yaitu dengan ketentuan Pasal 283 Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai kewajiban untuk tukar menukar pendapat sebagai sebuah penyelesaian sengketa dengan hasil yang tidak mengikat ketika metode penyelesaian dengan hasil yang mengikat tidak dapat melahirkan sebuah kesepakatan maka dilanjutkan dengan metode penyelesaian yang mengikat yaitu arbitrasi sesuai dengan ketentuan lampiran ketujuh Konvensi Hukum Laut 1982