Penerapan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Terhadap Judi Kartu Leng Pada Adat Maranggap Suku Batak (Study Kasus Di Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar
Main Authors: | Purba, Michael Anugerah, Dr. Bambang Sugiri,, S.H.,M.S, Mufatikhatul Farikhah,, S.H.,M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195818/1/Michael%20Anugerah%20Purba%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195818/ |
Daftar Isi:
- Kepolisian negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah salah satu lembaga negara yang berperan sebagai penegak hukum di negara ini. Pasal 13 Undang Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjabarkan bahwa tugas polri adalah untuk memberikan kemanan dan ketertiban masyrakat, menegekkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat di kota Pematangsiantar yang memiliki budaya dan adat istiadat yang kuat dalam rangka melakukan permainan Kartu Leng yang bertujuan menghibur atau menemani keluarga yang sedang berduka karena adanya salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia dalam adat suku batak. Permainan judi kartu leng dalam adat maranggap ini tidak memenuhi unsur dalam pasal 303 KUHP, dalam hal ini kepolisian memberikan sikap yang sesuai dengan Masyarakat. Dаlаm kаsus judi Kartu Leng di Polres Kota Pematangsiantar memiliki dua kasus yang berbeda. Hal ini terjadi dikarenakan ada permainan Judi Leng yang di mainkan di luar dari kegiatan adat yаng merupakan judi yang dapat di tindak pidana. Dalam pembahasan skripsi ini memiliki kesimpulan bahwa penerapan pasal 303 KUHP terhadap judi kartu Leng dalam adat maranggap suku batak di Kota Pematangsiantar, antara lain sebagai berikut: 1) dalam Penerapan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan Pasal 303 bis KUHP dapat menindak pidana apabila memang perbuatan dan unsur perjudian dalam perbuatan tesebut dapat dibuktikan. Namun, karena keberadaan adat istiadat yang masih kuat dan melekat oleh masyarakat di kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan maranggap yang menyatakan perbuatan tersebut hanya sebuah permainan yang bertujuan untuk mengisi waktu kekosongan saat melaksanakan acara adat. ; 2) sikap kepolisian viii saat ini menyikapi bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah bagian dari adat istiadat yang melekat didalam masyarakat dan saat ini untuk laporan terkait perbuatan tersebut tidak ada. Namun pihak Kepolisian Resor Pematangsiantar tetap memberikan himbauan agar tidak menyalahgunakan adat istiadat untuk melakukan perjudian dan mencari untung didalamnya. Sebab, apabila hal tersebut terjadi maka pihak kepolisian akan memprosesnya;