Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapat Kesempatan Izin Luar Biasa (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang)
Main Authors: | Sianturi, Kiki Krisnawati, Dr. Setiawan Nurdayasakti,, S.H., MH, Eny Harjati,, S.H,. M. HUM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195792/1/Kiki%20Krisnawati%20Sianturi%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195792/ |
Daftar Isi:
- Di Indonesia, jenis pemidanaan yang sering dijatuhkan kepada terpidana adalah pidana penjara. Pidana penjara merupakan salah satu pidana pokok yang membatasi kebebasan bergerak dari narapidana dan pelaksanaannya dengan memasukkan narapidana tersebut ke lembaga pemasyarakatan. Dalam lembaga pemasyarakatan setiap narapidana mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya, sama seperti yang didapatkan oleh narapidana lain. salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah hak izin keluar lapas. Cuti Mengunjungi Keluarga sejak lama telah dialihkan menjadi Kebijakan KALAPAS yang disebut dengan Izin Luar Biasa. Hak cuti narapidana terdiri dari Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang kegiatan Cuti Mengunjungi Keluarga sejak lama telah dialihkan menjadi Kebijakan KALAPAS yang disebut dengan Izin Luar Biasa. Pelaksanaan Izin Luar Biasa hanya dapat dilakukan untuk alasan- alasan yang mendesak seperti keluarga sakit, keluarga meninggal dunia, menjadi wali pernikahan anak kandung, membagi warisan. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (a) Bagaimana pelaksanaan dan pengawasan hak narapidana untuk mendapat kesempatan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang? (b) Apa kendala pelaksanaan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang? Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang, lalu terdapat jenis data sekunder yaitu data dari hasil studi kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan Izin Luar Biasa. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Pelaksanaan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang hanya diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang berlaku. Proses pemberian Izin Luar Biasa dimulai pengajuan permohonan dari kelurga, kuasa hukum,maupun narapidana. Setelah proses pemberkasan, dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan memberi pertimbangan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) terkait pelaksanaan Izin Luar Biasa. Setelah KALAPAS menyetujui pemberian hak Izin Luar Biasa, maka narapidana dapat melaksanakan cuti, dengan diberi pengawalan dari petugas LAPAS. Setiap narapidana yang melaksanakan Izin Luar Biasa akan dikawal atau dijaga oleh 3-6 orang pengawal dari petugas lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang melaksanakan Izin Luar Biasa harus kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang setelah acaranya selesai atau paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah narapidana dikeluarkan. Dalam hambatan yang dialami yaitu Banyak nya jumlah narapidana yang mengajukan x permohonan Izin Luar Biasa, Pelaksanaan sidang TPP yang tidak terjadwal, Jumlah petugas lapas yang sedikit, dan beberapa kasus narapidana yang berusaha melarikan diri