Implementasi Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung Terkait Pembangunan Gudang (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang)

Main Authors: Tanthowi, Imam, Lutfi Effendi,, S.H.M.Hum, Amelia Ayu P,, S.H.M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195785/1/Imam%20Tanthowi%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195785/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan , Implementasi Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung Terkait Pembangunan Gudang, Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran izin mendirikan bangunan terkait pembangunan gudang oleh masyarakat Kabupaten Malang yang disebabkan oleh penolakan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sehingga masyarakat tersebut tetap menggunakan gudangnya tanpa memiliki izin. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung terkait pembangunan gudang? (2) Apa hambatan yang dialami oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang dalam memberikan izin terhadap bangunan gedung yang melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan penelitian yurudis sosiologis dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara mengambil masalah saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelanggaran terkait izin mendirikan bangunan gudang yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Malang yang melanggar Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung disebabkan karena kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat terkait pentingnya izin mendirikan bangunan serta kurangnya ketegasan dari dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang dalam menentibkan bangunan gudang yang tidak memiliki izin