Pertanggungjawaban Dari Pasal 10 Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Terhadap Perbaikan Kerusakan Jalan (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang)
Main Authors: | Nugraha, Ilham Wira, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum., Agus Yulianto,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195784/1/Ilham%20Wira%20Nugraha%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195784/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil tema dan latar belakang tersebut berdasarkan banyaknya kerusakan dijalan Kota Malang yang lambat dalam penanganannya menyebabkan kerugian banyak pihak. Terutama warga malang sendiri yang melewatinya setiap hari sebagai jalur transportasi darat. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian seluruh data tersebut dianalisia secara deskriptif kualitatif, yaitu berpedoman pada suatu peristiwa yang ada pada lokasi objek penelitian dan studi pustakan kemudian dianaslisis dengan memberikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pasal 10 peraturan walikota malang nomor 27 tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang terhadap perbaikan kerusakan jalan. Dari substansi hukum sudah baik dan jelas karena dasar hukum pelaksanaan perbaikan jalan mereka menggunakan peraturan walikota ini sehingga tidak ada permasalahan dari segi substansi, dari segi pelaksanaan implementasi hukum kurang baik karena masih ada beberapa yang implementasinya masih harus diperbaiki karena jelas dalam pelaksanaan penelitian pihak dinas pekerjaan umum bagian bina margha beserta data yang di dapat dari lapangan masih terdapat factor penghambat yakni ketidak sesuaian alokasi APBD jika dibandingkan kebutuhan pembangunan kota malang yang akhirnya menghambat proses implementasi peraturan walikota ini