Penentuan Suku Bunga Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Main Authors: | Muslim, Hafizh Prasetya, Dr.Siti Hamidah,, S.H., M.M., Ranitya Ganindha,, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195775/1/Hafizh%20Prasetya%20Muslim%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195775/ |
Daftar Isi:
- x RINGKASAN Hafizh Prasetya Muslim, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2020, PENENTUAN SUKU BUNGA PADA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA, Dr. Siti Hamidah,S.H., M.M., Ranintya Ganindha, S.H.,M.H. Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan penentuan Suku Bunga Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya penunjukan AFPI sebagai asosiasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. membuat asosiasi melakukan penentuan batas maksimal suku bunga terhadap LPMUBTI sebesar 0,8% per hari melalui pedoman perilaku AFPI yang mana belum adanya regulasi mengenai kewenangan penentuan suku bunga LPMUBTI. Tidak adanya regulasi, mengakibatkan penentuan suku bunga tersebut dapat di indikasikan sebagai perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikarenakan penentuan suku bunga tersebut diatur oleh penyelenggara bukan oleh pemerintah Berdasarkan permasalahan diatas, penulis mengangkat dua rumusan masalah : (1) Apakah penentuan batas maksimal suku bunga pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dapat dikategorikan sebagai perjanjian penetapan harga ? (2) Apakah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Memiliki kewenangan dalam penentuan batas maksimal suku bunga pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ? Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier yang didapatkan oleh penulis yang akan di analisis dengan cara menguraikan dan menghubungkan bahan hukum yang dimasukan kedalam penulisan yang terstruktur sehingga menjawab dari permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian ini. Dari hasil penelitian metode diatas, Adanya tindakan yang dilakukan secara bersama sama ( conscious paralellsim) oleh AFPI dan tindakan untuk patuh ( concerted action) terkait dengan penentuan batas maksimal suku bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari pada jasa LPMUBTI dapat dikategorikan sebagai perjanjian penetapan harga. Hal ini dikarenakan standarisasi besaran maksimal suku bunga pinjaman LPMUBTI yang diatur melalui pedoman perilaku tidak sesuai dengan pertimbangan kewajaran dan perekonomian nasional. Selain itu pula bahwa AFPI tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penentuan batas maksimal suku bunga tersebut dikarenakan tidak adanya sumber kewenangan baik atribusi,delegasi ataupun mandat. Oleh karenanya Perlu adanya regulasi yang dirumuskan oleh Bank Indonesia melalui kebijakan moneter dengan melakukan pengendalian suku bunga