Kewenangan Camat Dalam Mengeluarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta
Main Authors: | Pranaya, FX Getar Danu, Dr. Sihabudin ,, S.H.,M.H, Dr. Budi Santoso,, S.H.,L.LM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195757/1/FX%20Getar%20Danu%20Pranaya.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195757/ |
Daftar Isi:
- Saat ini ditemukannya surat-surat pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Camat, yang fungsinya untuk menciptakan alat bukti tertulis, dimana seharusnya Camat sudah tidak berhak untuk membuat atau menandatangani surat peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi yang belum bersertipikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa Camat tetap melaksanakan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak membolehkan? dan Apa yang seharusnya dilakukan oleh kewenangan Camat terhadap pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta? Teori hukum yang digunakan, yaitu teori kewenangan dan teori kepastian hukum. Metode Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis empiris. Hasil temuan dan pembahasan dalam penelitian ini adalah camat tetap melaksanakan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta adalah karena ketidaktegasan peraturan perundang-undangan dalam mencabut kewenangan camat dalam mengeluarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah juga turut membuat multi tafsir, sehingga menyebabkan ketidaktahuan camat terkait dicabutnya kewenangan untuk mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta. Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh kewenangan camat terhadap pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta adalah tidak mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah sebagai wujud kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku, oleh karena Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh Camat bukan merupakan akta otentik, sehingga tidak memiliki kepastian hukum, maka pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta harus dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang, yaitu Notaris.