Keabsahan Social Media Exposure Sebagai Objek Perjanjian Timbal Balik Dalam Praktik Influencer Marketing Di Media Sosial
Main Authors: | Regina, Fransisca, Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H, Ranitya Ganindha,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195755/1/Fransisca%20Regina%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195755/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan social media exposure sebagai objek perjanjian timbal balik dalam praktik influencer di media sosial . Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh fenomena baru dalam praktik influencer marketing di media sosial seiring perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi sehingga melahirkan bentuk-bentuk perjanjian baru dengan objek perjanjian berupa social media exposure. Pada dasarnya segala hubungan hukum yang lahir karena perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang menganut sistem hukum terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam kenyataan terdapat bentuk-bentuk perjanjian baru yang sebelumnya tidak diatur didalamnya. Meskipun begitu, keabsahan social media exposure sebagai objek perjanjian masih menimbulkan kekaburan hukum karena ukuran yang ditetapkan “suatu hal tertentu” dalam KUH Perdata. Dalam hal ini, penulis mengangkat analisis perbandingan syarat sahnya perjanjian dan frasa “suatu hal tertentu” antara hukum di indonesia dan belanda agar dapat memberikan rekomendasi yang dapat digunakan dalam praktik influencer marketing sehingga tercipta ekosistem yang adil dalam hubungan bisnis. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah, Bagaimana keabsahan social media exposure sebagai objek perjanjian timbal balik dalam praktik influencer marketing di media sosial ? Serta bagaimana analisis penafsiran frasa “suatu hal tertentu” sebagai salah satu syarat objektif sahnya perjanjian menurut KUH Perdata di Indonesia dan Het Niew BW Belanda ? Penelitian yang dilakukan penulis ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan perbandingan, serta metode pendekatan konseptual. Dimana isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini kemudian dianalisis berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian penulis juga menggunakan perbandingan pengaturan antara negara Indonesia dengan negara lain sehingga menemukan perbedaan dan persamaan terkait pengaturan syarat sahnya perjanjian dan frasa “suatu hal tertentu” yag sudah ada saat ini. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa adanya persamaan dan perbedaan terkait pengaturan syarat sahnya perjanjian dan frasa “suatu hal tertentu” antara Indonesia dengan Belanda, dimana Indonesia dan Belanda berbeda merumuskan ketentuan syarat objektif dan “suatu frasa tertentu” serta adanya rekomendasi hukum yang dapat diterapkan di Indonesia guna mencegah adanya hambatan hukum pelaksanaan perjanjian timbal balik dengan objek social media exposure dalam praktik influencer marketing sehingga terciptanya ekosistem bisnis yang berpadanan dengan hukum