Kebijakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang (Studi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang)

Main Authors: Rosarin, Febrina, Lutfi Effendi,, S.H.,M.Hum, Amelia Ayu Paramitha,, S.H.,M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195745/1/Febrina%20Rosarin%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195745/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini, yang penulis bahas adalah mengenai kebijakan penjatuhan hukuman disiplin berat bagi PNS berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Penelitian ini dilatarbelakangi dari, Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik, dalam menjalankan tugasnya dibebankan kewajiban dan laragan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Kota Malang merasa perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2010. Penjatuhan hukuman disiplin dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan, hukuman disiplin tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya dan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana. Penelitian ini berfokus kepada penjatuhan hukuman disiplin berat, dalam hal ini penjatuhan hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat kebijakan yang bisa sama bisa pula berbeda. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis dalam hal ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai: 1) Bagaimana kebijakan penjatuhan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang? Dan; 2) Apa yang menjadi faktor hambatan kebijakan penjatuhan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang? Permasalahan tersebut penulis kaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data primer dilakukan oleh penulis dengan cara wawancara dengan pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan oleh penulis diperoleh melalui peraturan perundаng-undаngаn, buku- buku, dan dokumen dari intansi yang relevan dengan pokok pembahasan yang penulis teliti. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penjatuhan hukuman disiplin berat Pegawai Negeri Sipil yaitu dengan, xi melakukan panggilan secara tertulis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Tim Pemeriksa yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa akan dibebas tugaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka kelancaran pemeriksaan. Bilamana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka pejabat berwenang yang menghukum akan menjatuhkan Hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Penyampaian keputusan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin oleh Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin. Selain itu, dalam penelitian ini juga didapatkan faktor hambatan dalam penjatuhan hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu, kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin akan pentingnya kedisiplinan, kemudian Pegawai Negeri Sipil yang hendak dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya itikad baik dari Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin , dan membutuhkan waktu yang lama dalam melaksanakan kebijakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tata cara yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar tidak bertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan