Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/Puu-Xii/2014 Dan Nomor 22/Puu- Xv/2017 Terhadap Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Authors: | Ramadhani, Ericha Putri, bnu Sam Widodo,, S.H., M.H, Ria Casmi Arrsa,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195741/1/Ericha%20Putri%20Ramadhani%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195741/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Nomor 22/PUU- XV/2017 terhadap Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya amar putusan yang berbeda yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap dua putusan hasil pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur terkait batas usia minimal perkawinan bagi anak perempuan, yaitu 16 tahun. Dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 amar yang dijatuhkan adalah Mahkamah menolak permohonan seluruhnya, sedangkan dalam Nomor 22/PUU-XV/2017 amar yang diberikan adalah menerima sebagian dengan memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap pengaturan batas usia minimal perkawinan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merumuskan masalah: (1) Bagaimana Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU- XII/2014 dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait batas minimum usia perkawinan? (2) Bagaimana implikasi hukum pasca dikeluarkannya Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017? Kemudian Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan memakai dua jenis pendekatan penelitian (approach), yakni statute approach, case approach, dan juga conceptual approach. Adapun bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier akan dianalisa menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis dengan cara menafsirkan undang-undang atau bunyi putusan hakim menurut arti kata-kata yang terkandung dan menafsirkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang berkaitan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perbedaan kedua amar putusan dengan obyek perkara yang serupa sangat dipengaruhi oleh adanya pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang berbeda pula. Dalam Putusan 30-74/PUU-XII/2014 menggunakan pertimbangan hukum berupa tak diaturnya batas minimum usia perkawinan di dalam ajaran agama serta kebijakan pembentuk undang-undang untuk menetapkan batasan usia tersebut merupakan open legal policy. Sedangkan dalam Putusan 22/PUU-XV/2017 MK mempertimbangkan bahwa pasal yang diujikan jelas-jelas melangga hak asasi anak perempuan. Terdapat pula perbedaan susunan majelis hakim dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam melakukan penafsiran juga berpengaruh menentukan hasil putusan. Perbedaan kedua amar putusan ini turut berimplikasi secara berbeda terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan