Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Main Authors: | Utama, Anang Puji, Prof. Dr. Sudarsono,, S.H, M.S, Dr. Tunggul Anshari SN,, S.H., M.Hum, Dr. Muchamad Ali Safaat,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195716/1/Anang%20Puji%20Utama.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195716/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Presiden merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukannya sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dipertahankan melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Praktek perundang-undangan sebelum tahun 2004, juga telah mengenal jenis peraturan perundang-undangan dengan bentuk dan fungsi yang sama, namun disebut dengan Keputusan Presiden. Sejak tahun 2004, penamaannya diganti dengan Peraturan Presiden untuk menegaskan pembedaan antara fungsi pengaturan (regeling) dengan penetapan (beschikking). Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang, dalam praktik perundang-undangan masih terdapat permasalahan terkait dengan Peraturan Presiden. Permasalahan tersebut terkait dengan materi muatan Peraturan Presiden dan posisi dalam tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua permasalahan tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah yang juga merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji (i) ratio legis Peraturan Presiden, (ii) implikasi yang timbul dengan kedudukan Peraturan Presiden dan (iii) model pengaturan Peraturan Presiden ke depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi Peraturan Presiden masih diperlukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari aspek meaning, positioning, functioning dan authority. Rasio legis eksistensi Peraturan Presiden berhubungan erat dengan penerapan sistem Presidensiil yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam melaksanakan pemerintahan, sehingga dengan adanya Peraturan Presiden dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan secara optimal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam praktik terkait dengan batasan materi muatan dalam Peraturan Presiden. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengatur secara jelas parameter materi muatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah dalam rangka penyusunannya. Untuk mendorong tertib perundang-undangan, penelitian ini mengusulkan sejumlah saran yaitu pengaturan Peraturan Presiden perlu tetap dipertahankan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi hal ini perlu diikuti dengan pengaturan tentang materi muatan dan kedudukan Peraturan Presiden dalam tata urutan perundang-undangan. Saran ini perlu ditempuh melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Materi terkait dengan Peraturan Presiden yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang jelas tentang materi muatan Peraturan Presiden. Materi kedua adalah kedudukan Peraturan Presiden yang ditempatkan sejajar dengan Peraturan Pemerintah dalam tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangan. Upaya lainnya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan adalah membuat mekanisme “monitoring dan evaluasi” peraturan perundangundangan di Indonesia dan membuat lembaga yang menjalankan fungsi “monitoring evaluasi” ini dalam sistem peraturan perundang-perundangan.