Pengaturan Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Main Authors: Yuningsih, Henny, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., MH.,, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, Prof. Masruchin Ruba'i, S.H., M.HUM
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195715/1/Henny%20Yuningsih.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195715/
Daftar Isi:
  • Angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya orang dewasa yang dekat dengan korban, termasuk anggota keluarga dan tetangga. Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan seksual merampas rasa aman dan perlindungan korban, hak untuk sejahtera lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan hak untuk hidup. Kebiri kimia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan bentuk pemidanaan yang tidak sesuai dengan kebijakan hukum pidana di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebiri kimia yang dirumuskan dalam Pasal 81 Ayat (7) tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada pokoknya hukuman kebiri menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk melanjutkan garis keturunan dan memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Hal yang sama dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.