Kewenangan PPAT Dalam Mengajukan Pembatalan Atas Akta Jual Beli Yang Dibuatnya

Main Authors: Widyamarta, Vicky Bobi, Dr. Iwan Permadi,, S.H., M.Hum, Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195712/1/Vicky%20Bobi%20Widyamarta.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195712/
Daftar Isi:
  • Putusan Nomor 381/PDT.G/2014/PN.BDG mengabulkan permohonan pembatalan akta jual beli oleh PPAT atas akta jual beli yang dibuatnya. Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat sangat tidak tepat dan menyalahi aturan hukum yang berlaku, seharusnya pembatalan Akta Jual Beli dilakukan oleh para pihak. Terkait dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah jelas diatur tentang kewajiban PPAT untuk melakukan pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan sebelum Akta diberi nomor dan diberi tanggal. Dengan adanya gugatan pembatalan akta tersebut, padahal kesalahan justru dilakukan oleh Penggugat menunjukkan bahwa Tergugat I yang beritikad tidak baik. Sebagai dasar petunjuk ataupun bukti adanya itikad tidak baik tersebut adalah adanya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli tersebut hanyalah sebagai pegangan sementara padahal tidak ada produk hukum Akta yang dianggap “sementara” karena Akta yang telah dibuat mempunyai akibat hukum. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, untuk menganalisis permasalahan terkait dengan ratio decidendi Hakim pada Putusan Nomor 381/PDT.G/2014/PN.BDG mengabulkan gugatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan ada atau tidaknya kewenangan PPAT dalam mengajukan pembatalan Akta Jual Beli yang dibuatnya berdasarkan Putusan Nomor 381/PDT.G/2014/PN.BDG dan hasil dari penelitian ini adalah ratio decidendi Hakim dalam Putusan Nomor 381/PDT.G/2014/PN.BDG adalah Majelis berpendapat bahwa perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 250/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Akta Jual Beli Nomor 251/2012 tanggal 19 Juni 2012, yang dibuat dihadapan Penggugat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah mengandung cacat hukum, sehingga oleh karenanya haruslah dibatalkan (sebagaimana dimintakan dalam petitum kedua dan ketiga gugatan Penggugat). Oleh karena itu maka gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya. PPAT tidak memiliki kewenangan bertindak selaku Penggugat dalam pengajuan gugatan dalam pembatalan terhadap akta jual beli yang dibuatnya sendiri. Hal ini dikarenakan dalam permasalahan ini telah terpenuhi unsur-unsur cacat wewenang yaitu dilakukan tanpa wewenang/alas hak yang jelas (cacat wewenang) yang mengakibatkan suatu perbuatan menjadi batal demi hukum, yaitu dilakukan melalui prosedur hukum yang tidak benar (cacat prosedur) yang tidak mengakibatkan suatu perbuatan menjadi batal demi hukum, melainkan hanya dapat dimintakan pembatalan, serta substansi pembatalan itu sendiri (cacat substansi) yang mengakibatkan pada batalnya suatu perbuatan hukum.