Persyaratan Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Penyedia Menara Telekomunikasi Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi
Main Authors: | Devieta, Distriana Ignatia, Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H., Anindita Purnama Ningtyas,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195709/1/Distriana%20Ignatia%20Devieta%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195709/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema mengenai persyaratan penyedia menara untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jombang. Pemilihan tema tersebut karena di Kabupaten Jombang terdapat beberapa menara telekomunikasi yang ilegal. Sedangkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi mengatakan bahwa : “Penyedia menara dapat memulai kegiatan pembangunan setelah memperoleh IMB menara”. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni : (1) Bagaimana pemenuhan persyaratan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan bagi penyedia menara telekomunikasi? (2) Hambatan apa saja yang dihadapi oleh penyedia menara telekomunikasi? Penulis dalam menyusun skripsi ini menggunakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya dengan cara wawancara dan atau dengan cara mencari data langsung ke instansi/obyek yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa (1) Persyaratan untuk memperoleh IMB Menara sudah diatur pada Pasal 12 Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, dalam peraturan tersebut juga telah mengatur standar pembangunan menara, penempatan lokasi menara, perizinan xi pembangunan menara, hingga pengawasan dan pengendalian menara. (2) Hambatan yang dihadapi oleh penyedia menara adalah karena masyarakat kurang memahami mengenai kegunaan dan fungsi adanya menara telekomunikasi, dan juga karena persyaratan untuk memperoleh IMB terlalu panjang. Solusi penyedia menara adalah memberi wawasan atau melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai kegunaan menara telekomunikasi dan tetap mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan