Aman Syar`i, Qonuni, Dan Siyasi Makna Akuntabilitas Keuangan PKS Dalam Bingkai Etnografi

Main Authors: Rahayu, Sovi Ismawati, Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si., Ak, Prof. Gugus Irianto, SE., MSA., Ak., Ph.D, Yeney Widya Prihatiningtias, SE, MSA, PhD, Ak, CA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195676/1/Sovi%20Ismawati%20Rahayu.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195676/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mendiskripsikan makna akuntabilitas keuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan budayanya. Tujuan penelitian tersebut dicapai menggunakan paradigma interpretif sebagai pijakan dan metode etnografi Spradley dengan alur penelitian maju bertahap. Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), PKS memiliki tata kelola paling bagus di antara partai politik peserta pemilu 2014, sehingga menjadi objek dalam penelitian ini. Informan dalam penelitian ini sebelas orang yang terdiri dari unsur Majelis Syuro (MS), Majelis Pertimbangan Partai (MPP), Dewan Syariah Pusat (DSP), dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hasil penelitian ini menemukan makna Akuntabilitas Keuangan PKS, yakni: Aman Syar`i, Aman Qonuni, dan Aman Siyasi (“Tiga Aman”). Aman Syar`i, bermakna kepatuhan terhadap syariah, tidak bertentangan dan melanggar syariah serta dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Allah SWT. Aman Qonuni bermakna kepatuhan terhadap hukum positif dan tidak melanggar peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis kepada negara melalui Komisi Pemilihan Umum ((KPU) dan Kementrian Dalam Negeri. Aman Siyasi bermakna tidak melanggar etika publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara politis kepada konstituen dan publik. Aman Syar`i menjadi spirit PKS untuk melakukan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Partai kepada stakeholders PKS dengan implementasi Aman Qonuni, dan Aman Siyasi. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk pengembangan konsep akuntabilitas keuangan partai politik, perbandingan terhadap praktek akuntabilitas keuangan partai politik, dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengkaji dan memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan akuntabilitas keuangan partai politik.