Pertanggungjawaban Atas Keterlibatan Amerika Serikat Terhadap Terjadinya Guerra Sucia (Perang Kotor) Di Argentina Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

Main Authors: Wardhana, Daryl Putra Rudra, Dr. Setyo Widagdo,, SH.M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195670/1/Daryl%20Putra%20Rudra%20Wardhana%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195670/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apa yang di maksut denganguerra sucia, dan dapat memahami apakah guerra sucia atau perang kotor ini dapat di kategorikan sebagai crime war atau tidak dan juga agar dapat menganalisa pertanggungjawaban Negara Amerika Serikat atas keterlibatan Amerika Serikat terhadap terjadinya guerra sucia tersebut di Negara Argentina. Perang Kotor atau Guerra Sucia yang terjadi Argentina merupakan bentuk dari Kejahatan Perang. Pembunuh, penculikan serta penyiksaan terhadap penduduk sipil yang dilakukan militer Argentina merupakan pelanggaran terhadap Asas serta Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Asas yang dilanggar antara lain Asas keperluan/kepentingan militer, Asas Kemanusiaan, dan Asas Ksatria. Selain pelanggaran terhadap asas-asas Hukum Humaniter Internasional, Perang kotor ( guerra sucia) juga melanggar Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Prinsip- prinsip tersebut adalah Prinsip Non-Diskriminasi, Prinsip Pembedaan dan Prinsip Proporsionalitas. Peran Amerika Serikat terhadap keterlibatannya atas Perang kotor (Guerra Sucia) di Argentina secara Hukum di tinjau dari hukum Humaniter masih perlu di kaji lagi terkait bukti serta data-data yang mana telah menjadi Dokumen rahasia yang tidak terungkap. Namun keterlibatan Amerika Serikat sebagai Subyek Hukum memiliki tanggung jawab secara Liability, dikarenakan telah membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia saat terjadinya Guerra Sucia, Amerika berkewajiban untuk turut menyelesaikan konflik yang terjadinya perang kotor sesuai dengan hukum yaitu dengan menyediakan peradilan Humaniter