Tinjauan Yuridis Pada Pengaturan Pelarangan Impor Limbah Ke Indonesia (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri)

Main Authors: Octavianto, Danang Yudha, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.,, S.H, M.H, Dr. Bambang Sugiri,, S.H, M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195668/1/Danang%20Yudha%20Octavianto%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195668/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Pelarangan Impor Limbah ke Indonesia. Pemilihan tema tersebut karena adanya kekaburan terhadap norma pelarangan impor limbah pada pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat menjadi PPLH). Sehingga melahirkan suatu konflik norma antara Pasal 69 Ayat 1 Huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang melarang setiap orang untuk memasukan limbah dari luar wilayah Negara Republik Indonesia ke dalam wilayah lingkungan hidup Negara Republik Indonesia dengan Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri yang memperbolehkan impor limbah non B3 sebagai bahan Baku Industri. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa Rasio Legis dari pengaturan larangan impor limbah ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 1 Huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH? (2) Mengapa Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri memperbolehkan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri? (3) Ketentuan norma manakah yang diberlakukan apabila terjadi konflik norma antara Pasal 69 Ayat 1 Huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah bahwa Ratio Legis Pasal 69 Ayat 1 Huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH memperhatikan serta mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup di Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau lingkungan hidup di Indonesia. Sedangkan dasar pertimbangan pengaturan impor limbah non B3 pada Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Industri adalah : 1) sebagai pemenuhan bahan baku industri; 2) ketersediaan bahan baku industri tidak sepenuhnya diperoleh di dalam negeri; 3) perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang impor limbah non B3; 4) menjaga komitmen Indonesia terhadap Konvensi Basel; 5) menjaga limbah non B3 tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak bercampur sampah. Penyelesaian konflik norma ini diselesaikan dengan asas Lex Superiori Derograt Legi Inferiori sehingga kedudukan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dapat mengesampingkan Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri