Akibat Hukum Putusan Pengadilan Negeri Yang Mengabulkan Pembatalan Akta Kelahiran Di Luar Kewenangan Absolutnya (Studi Terhadap Putusan Nomor 53/G/2013/Ptun-Mdn Dan Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/Pn.Bwi)

Main Authors: Supriyanto, Chyndra, Dr. Rachmi Sulistyarini,, S.H., M.H., Shanti Riskawati,, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195658/1/Chyndra%20Supriyanto%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195658/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan terkait akibat hukum yang ditimbulkan, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan pembatalan akta kelahiran di luar kewenangan absolutnya. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya konflik hukum antar dua putusan yaitu Putusan Nomor 53/G/2013/Ptun-Mdn Dan Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/Pn.Bwi, dimana kedua putusan tersebut mengabulkan gugatan pembatalan akta kelahiran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis merumuskan permasalahannya dengan dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana ratio decidendi hakim pada Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.BWI yang memutus perkara di luar kewenangan absolutnya? (2)Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan oleh Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.BWI yang mengabulkan pembatalan akta kelahiran di luar kewenangan absolutnya? Penulis menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif, dengan dua jenis pendekatan penelitian yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier akan dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil pembahasan adalah hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.BWI telah keliru dalam memeriksa gugatan tersebut, karena telah melanggar kompetensi absolut dari PTUN. Pasal 132 Rv menyebutkanbahwa, dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatan wajib menyatakan dirinya tidak berwenang. Objek gugatan akan beralih status dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan, Pasal 1869 KUHPerdata mnyebutkan, akta otentik dimana pejabat umum yang dimaksud tidak berwenang atau cakap akan hal tersebut, maka hanya mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan. Objek gugatan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian tentang asal-usul seorang anak, karena adanya Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang