Analisis Yuridis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Tanpa Pengaduan
Main Authors: | Putro, Bagus Zuntoro, Setiawan Wicaksono,, S.H., M.Kn, Rumi Suwardiyati,, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195647/1/Bagus%20Zuntoro%20Putro%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195647/ |
Daftar Isi:
- Peneliti dalam skripsi ini membahas terkait dengan pengawasan pencantuman klausula baku tanpa pengaduan yang kewenangannya dimiliki oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pilihan judul ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis yuridis pengaturan pengawasan pencantuman klausula baku tanpa pengaduan dalam Pasal 9 Ayat (1) Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa?; dan (2) Bagaimana pengaturan pengawasan pencantuman klausula baku tanpa aduan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang seharusnya? Jenis penelitian yang penulis pilih adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh oleh penulis kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi atau penafsiran terhadap Pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas telah diperoleh jawaban, bahwa kekaburan norma pada pasal tersebut harus dibuat terang dengan penafsiran terhadap definisi dari pengawasan pencantuman klausula baku dengan pengaduan dan tanpa pengaduan. Kemudian, untuk memperjelas peraturan teknis harus dilakukan alterasi atau perbaikan melalui usulan rumusan pasal perubahan yang menggantikan pasal tersebut, sehingga pengaturan untuk menjalankan kewenangan tersebut lebih terperinci. Hal ini dilakukan agar BPSK mengetahui definisi bentuk pengawasan serta kewenangan pengawasan klausula baku tersebut tidak dilaksanakan dengan tafsir dan cara yang bebas oleh BPSK