Justifikasi Intervensi Internasional Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Muslim Uighur Di China

Main Authors: Visiaran, Arsa, Ikaningtyas, S.H., LL.M, Anak Agung Ayu Nanda Saraswati, S.H., M.Hs
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195633/1/Arsa%20Visiarani%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195633/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan terkait justifikasi adanya intervenasi internasional dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap muslim Uighur di China. Masyarakat internasional secara gencar menyatakan bahwa China melakukan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia terhadap warganya, dalam hal ini etnis muslim Uighur. Beberapa organisasi internasional bahkan telah membuat laporan terkait adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di China. Terkait hal tersebut, China terus menolak tuduhan itu dan menyatakan bahwa kamp yang ada merupakan kamp untuk kepentingan pendidikan vokasi dan edukasi ulang. Beberapa media internasional telah berhasil membongkar situasi mengerikan dalam kamp dan perlakuan berbeda petugas kepada para jurnalis. Meskipun adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak diakui oleh China namun masyarakat internasional menyatakan bahwa diperlukan intervensi untuk memperbaiki situasi krisis kemanusiaan yang terjadi di China. Masyarakat internasional memandang bahwa intervensi internasional merupakan satu-satunya cara untuk melindungi Hak Asasi Manusia saat negara dianggap melakukan impunitas. Intervensi internasional sendiri merupakan tindakan yang dihindari oleh sebagian besar negara dan dianggap menyalahi prinsip hukum umum. Intervensi internasional juga dipandang bertentangan dengan peraturan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, peneliti mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah China terhadap muslim Uighur di China? (2) Apakah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah China terhadap muslim Uighur dapat menjadi dasar justifikasi adanya intervensi internasional? Kemudian peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan memakai tiga jenis pendekatan yaitu statute approach, conceptual approach dan juga case approach. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut akan dianalisa menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis dengan menafsirkan arti kata-kata yang terkandung dalam peraturan dan juga menafsirkan pasal satu dengan lainnya. Dari hasil penelitian tersebut, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa larangan dilakukannya intervensi internasional memiliki beberapa pengecualian antara lain pengecualian karena urgensi kemanusiaan. Dalam hal ini intervensi internasional dapat dilakukan bila terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan pemerintah dari negara yang bersangkutan terbukti unable atau unwilling dalam menangani permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, China terbukti unwilling dalam mengatasi permasalahan Hak Asasi Manusia di negaranya. Selain itu berdasarkan interpretasi gramatikal, intervensi internasional yang dimaksud dalam kasus ini tidak melanggar ketentuan apapun dalam hukum internasional dan karena hal tersebut maka dilakukannya intervensi ini terhadap China dapat dijustifikasi