Peran Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Tentang Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Kediri Dan Kota Malang

Main Authors: Rehardian, Alvin, Dr. Setiawan Noerdajasakti,, S.H., M.H., Mufatikhatul Farikhah,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195626/1/Alvin%20rehardian%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195626/
Daftar Isi:
  • Latar belakang pada penelitian ini adalah dengan adanya perkembangan hukum banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota mencantumkan sanksi pidana dalam produk hukum yang dibuat salah satunya peraturan daerah yang mengatur tentang pedagang kaki lima. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan untuk menegakan peraturan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja penerapan sanksi pidana dalam peraturan daerah dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu penulis tertarik mengkaji sejauh mana kewenangan dan bagaimana cara menjalankan kewenangan yang dimiliki oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimanakah peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan sanksi pidana dalam peraturan daerah tentang pedagang kaki lima dan hambatan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan sanksi pidana dalam peraturan daerah tentang pedagang kaki lima. Dalam penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian sosiolegal dengan metode pendekatan hukum kualitatif sosiolegal. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis dianalisis dengan Teknik deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri dan Kota Malang telah menjalankan peran yang dimiliki berdasarkan teori peran yang diuraikan oleh Soerjono Soekanto. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP telah melakukan hak dan kewajiban sebagaimana norma yang berlaku di Masyarakat serta bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara non yustisi dan penindakan secara yustisi. Penindakan secara non yustisi dilakukan dengan melakukan penertiban, pembinaan, dan memberikan surat peringatan kepada pelanggar. Sedangkan penindakan secara yustisi dilakukan dengan membawa perkara tersebut ke pengadilan. Dalam menjalankan kewenangan menegakan peraturan daerah terdapat beberapa hambatan yuridis maupun non yuridis. Hambatan yuridis yang dialami karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana ringan maka penyidik pegawai negeri sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan kemudian penyidik pegawai negeri sipil tidak memiliki cukup waktu yang lama untuk mempersiapkan perkara. Hambatan non yuridis yang dialami yaitu adanya tekanan pihak ketiga, minimnya kerjasama masyarakat dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan minimnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah yang berlaku. Untuk mengatasi hambatan tersebut indakan yang dilakukan adalah pembinaan kepada masyarakat,bekerjasama dengan tokoh masyarakat,dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan koordinasi dengan penyidik Polri