Penerapan Asas Ketelitian Dan Kecermatan Dalam Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang)

Main Authors: Hastanto, Alief Rafi, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum, Agus Yulianto,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195622/1/Alief%20Rafi%20Hastanto%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195622/
Daftar Isi:
  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau disingkat dengan AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu asas didalamnya yaitu asas kecermatan, yang dimana pemerintah diwajibkan untuk teliti dalam menangani segala adminstrasi dengan masyarakat, contohnya dalam hal pengelolaan Kartu Tanda Penduduk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yakni dаlаm menyelesаikаn permаsаlаhаn yаng dibаhаs, berdаsаr pаdа perаturаn- perаturаn yаng berlаku, dengаn menghubungkаn kenyаtааn yаng telаh terjаdi di lаpаngаn termаsuk dаlаm mаsyаrаkаt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara mendalam mengenai penerapan Asas Kecermatan/Ketelitian serta melakukan analisa terhadap upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang terhadap kesalahan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk yang diakibatkan kurang cermat atau teliti. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan lokasi penelitian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beralamat di Jalan Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu) Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang mana wilayah kewenangannya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2016. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian kualitas pelayanan E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dilihat dari segi sumber daya manusia berada pada kategori baik. Namun sayangnya, mengenai asas kecermatan pada Kantor tersebut masih kurang baik, khususnya dalam pemberian nama yang masih sering disingkat atau kesalahan penamaan pada Kartu Tanpa Penduduk