Analisis Putusan Ma No. 2221 K/Pid/2005 Tentang Kualifikasi Pengimpor Tindak Pidana Narkotika

Main Authors: Aulia, Ahmad Fakih, Dr. Setiawan Noerdajasakti,, S.H., M.H, Mufatikhatul Farikhah,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195611/1/Ahmad%20Fakih%20Aulia%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195611/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur adanya tindak pidana impor narkotika. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat kualifikasi setiap orang, tanpa hak, melawan hukum, mengimpor narkotika, dengan tidak ada batasan minimal jumlah, hukuman pidana akan semakin berat apabila dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi juga mengatur terkait impor narkotika khususnya kualfikasi yang dapat melakukan kegiatan impor narkotika. Dalam beberapa kasus terdapat permasalahan terkait dengan kualifikasi impor ini, salah satunya dalam kasus yang dialami oleh Schapelle Leigh Corby Schapelle Leigh Corby berangkat dari Brisbane lalu transit di Sidney kemudian tujuan akhir Bali dengan niat berwisata bersama keluarganya. Namun ketika sampai di Bali tertangkap kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang bukan miliknya. Pada waktu yang bersamaan di bandara Sidney sedang ada penyelundupan narkotika besar-besaran oleh geng narkotika yang salah satunya diselundupkan ke dalam tas milik Corby. Namun Majelis hakim tetap menjatuhkan putusan pidana terhadap Schapelle Leigh Corby karena melakukan impor narkotika. Jika melihat fakta hukum yang ada di dalam kasus tersebut kualifikasi impor tidak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku serta pendapat ahli dalam putusan tersebut. Hal ini yang menarik untuk dikaji sehingga berdasarkan hal tersebut, penulis mengkaji dua rumusan masalah yakni: Bagaimana makna frasa dan kualifikasi “Pengimpor” dalam Undang- Undang No. 35 tahun 2009? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus pemidanaan dalam Putusan MA No. 2221 K/Pid/2005? Penulisаn kаryа tulis ini menggunаkаn metode normаtif dengаn metode pendekаtаn perundаng-undаngаn (stаtute аpproаch), pendekatan konseptual ( conceptual approach), dan pendekаtаn kаsus (cаse аpproаch). Dari pendekatan ini penulis dapat menjelaskan konsep pengimpor narkotika melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin ilmu hukum dan meneliti putusan MA No. 2221 K/PID/2005 yang menjatuhkan pidana karena terbukti melakukan impor narkotika. Hasil penelitian ini bahwa Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang dibutuhkan di dalam negeri. Prof Dr. Lubi Lukman, S.H, M.Hum menambahkan bahwa dalam melakukan impor harus ada suatu kesadaran dalam membawa untuk memasukkan barang ke daerah pabean. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku penulis hanya menemukan kualifikasi seseorang yang dapat melakukan kegiatan impor. Pada kasus Schapelle Leigh Corby Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya terdapat kekeliruan dan tidak memerhatikan fakta materil yang terdapat di dalam persidangan secara keseluruhan. Impor narkotika dalam Undang-Undang No. 22 ix tahun 1997 dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika harus dilakukan oleh seseorang dengan kesengajaan. Menurut Prof. Indriyanto Seno Adji impor narkotika dilakukan dengan jumlah yang sangat besar, terselubung, secara sistematik, dan terorganisir. Dalam kasus ini Schapelle Leigh Corby dalam tasnya yang berisi papan boogie board terdapat narkotika jenis ganja terbungkus dalam plastik transparan yang dengan mudah terlihat oleh orang lain. Hal ini tidak muncul bahwa adanya impor narkotika seperti yang disebutkan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji. Maka penulis berpendapat adanya kualifikasi seseorang yang dapat dipidana jika melakukan kegiatan impor diantaranya terdapat unsur setiap orang atau korporasi, dilakukan sistematik dan teroganisir, dengan sengaja, mengimpor narkotika tanpa hak, diselundupkan, disamarkan, terselubung, dalam jumlah besar