Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Dengan Perusahaan Asuransi Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Pengangkutan Laut (Studi Di Pt. Global Internusa Adjusting Kantor Jakarta)

Main Authors: Dharma, Afief Adi, Dr. Sihabudin,, S.H., M.H., Ranitya Ganindha,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195597/1/Afief%20Adi%20Dharma%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195597/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan perusahaan asuransi berdasarkan Peraturan OJK dalam proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan laut. Proses penentuan jumlah klaim pada asuransi pengangkutan laut yang rumit menyebabkan perusahaan asuransi harus bekerja sama dengan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pihak yang imparsial untuk melakukan penilaian jumlah klaim. Hubungan kerja sama tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK pasal 39 nomor 69/POJK.05/2016 namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut belum dapat terlaksana dengan baik sehingga menyebabkan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak dapat optimal dalam menjalankan pekerjaannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menggunakan rumusan masalah : (1) Bagaimana hambatan Perusahaan penilai kerugian asurasni dalam pelaksanaan perjanjian Kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? (2) Bagaimana Upaya dari penilai kerugian dalam pelaksanaan perjanian kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? Peneleitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dengan wawancara, cara studi kepustakaan berupa buku literatur, peraturan perundang-undangan, studi dokumentasi dengan cara meringkas dokumen-dokumen serta memanfaatkan internet untuk mencari materi yang berhubungan dengan penelitian ini. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu perjanjian kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan peusahaan asuransi dalam pelaksanaannya memimiliki beberapa hambatan. Hambatan tersebut adalah Belum lengkapnya peraturan yang mengatur hubungan antara perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan asuransi, Keterbatasan dana untuk melakukan pengerjaan kasus, dan budaya keterlambatan pembayaran imbalan jasa oleh perusahaan asuransi. upaya yang dilakukan oleh perusahaan penilai kerugian asuransi untuk mengatasi hambatan- hambatan tersebut adalah melaporkan permasalahan yang ada Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), Mengajukan kredit ke Bank untuk membiayai pengerjaan kasus, Melakukan penagihan secara berkala dan pemberian potongan harga kepada perusahaan asuransi