Penerapan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Mengenai Kewenangan Ojk Dalam Penilaian Kembali Bagi Direksi Bank Dalam Hal Terdapat Indikasi Permasalahan Kelayakan Keuangan (Studi Di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Makassar)
Main Authors: | Pradana, Wisnu Dias, Dr. Rekа Dewаntаrа, S.H., M.H., Dr. Sukаrmi,, S.H., M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195588/1/-%20WISNU%20DIAS%20PRADANA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195588/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pаdа skripsi ini, penulis mengаngkаt permаsаlаhаn mengenаi kewenangan ojk dalam memberikan penilaian kembali kepada pihak utama direksi bank dalam hal adanya permasalahan kelayakan keuangan. Hаl ini dilаtаr belаkаngi oleh minimnya informasi terkait dengan penilaian kembali kepada pihak utama direksi bank yang memiliki permasalahan kelayakan keuangan sehingga dapat merugikan kelangsungan usaha bank. Berdasarkan alasan diatas maka penulis ingin membahas dan mengangkat judul “Penerapan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan” Mengenai Kewenangan OJK dalam Penilaian Kembali Bagi Direksi Bank Dalam Hal Terdapat Indikasi Permasalahan Kelayakan Keuangan. Berdаsаrkаn hаl tersebut diаtаs, skripsi ini mengаngkаt rumusаn mаsаlаh sаbаgаi berikut: (1) Bagaimana Penerapan Pasal 4 POJK Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Mengenai Kewenangan OJK dalam Penilaian Kembali Bagi Direksi Bank Dalam Hal Terdapat Indikasi Permasalahan Kelayakan Keuangan? (2) Apa Faktor peghambat Otoritas Jasa Keuangan dalam Penerapan Pasal 4 POJK Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Mengenai Kewenangan OJK dalam Penilaian Kembali Bagi Direksi Bank Dalam Hal Terdapat Indikasi Permasalahan Kelayakan Keuangan? (3) Bagaimana Upaya untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Pasal 4 POJK Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Mengenai Kewenangan OJK dalam Penilaian Kembali Bagi Direksi Bank Dalam Hal Terdapat Indikasi Permasalahan Kelayakan Keuangan? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian Sosio Legal, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, jenis dan sumber data terbagi menjadi jenis, sumber primer dan sekunder, teknik yang digunakan dalam memperoleh data adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi,dan teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik deskripstif kualitatif. xi Dari hasil penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan metode yang telah diuraikan di atas bahwa dalam penerapan peraturan penilaian kembali tersebut perlunya pemahaman dan pengawasan dari pihak bank kepada seluruh anggota direksi maupun struktur organisasi yang ada dalam suatu bank tersebut agar terciptanya aktivitas perbankan yang dapat menguntungkan kelangsungan usaha bank dan tentunya bertujuan untuk menjaga kesehatan bank serta perlunya pemahaman terhadap pihak pengawas maupun pihak utama dalam menjalankan proses penilaian kembali agar dapat meminimalisir hambatan dalam proses penilaian kembali