Efektivitas Pasal 3 Huruf A Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis Terkait Pencegahan Meningkatnya Komunitas Anak Jalanan,Gelandangan Dan Pengemis (Studi Di Dinas Sosial Kota Malang)

Main Authors: Kurniawan, Muhammad Walid, Lutfi Effendi,, SH,M. Hum, Bahrul Ulum,, SH,MH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195574/1/-%20MUHAMMAD%20WALID%20KURNIAWAN%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195574/
Daftar Isi:
  • Pasal 34 UUD 1945 (setelah amandemen keempat), ayat 2: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” ayat ini mengamanahkan kepada para pengambil kebijakan terkait dalam hal ini Dinas Sosial Makassar untuk merumuskan kebijakan yang dapat memberdayakan kaum lemah dan terpinggirkan ini, bukan justru sebaliknya mematikan perekonomian mereka. Kota Malang merupakan salah satu kota yang tidak luput dari permasalahan sosial seperti uraian di atas. Terkait hal ini, pemerintah Kota Malang memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan sosial tersebut yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis terkait pencegahan meningkatnya komunitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif, yaitu berpedoman pada suatu peristiwa yang ada pada lokasi obyek penelitian kemudian dianalisis dengan memberikan kesimpulan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ironisnya dinas sosial kota Malang kurang berpartisipasi dalam sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap anak jalanan di kota Malang, ini yang menjadi problematika ketika tidak adanya tindakan persuasif terlebih dahulu, bahkan dalam pembinaan anak jalanan khususnya di kota Malang ini lebih cenderung represif dan menindak habis, hal ini yang menjadi momok yang dimana masyarakat seharusnya di bina bukan di hukum.