Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Wabah Penyakit Menular Bagi Lansia Terlantar (Analisis Yuridis Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia)

Main Authors: Zahro, Miftakhul, Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H., Amelia Ayu Paramitha,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195572/1/-%20Miftakhul%20Zahro%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195572/
Daftar Isi:
  • Pada penulisan skripsi ini, yang menjadi fokus penelitian dari penulis dalam hal ini adalah mengenai bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, khususnya yang berkaitan dengan penanganan wabah penyakit menular (Coronaviruis/Covid-19) bagi lanjut usia tidak potensial (lansia terlantar). Penelitian ini pada dasarnya berangkat dari permasalahan yang ada saat ini, yakni adanya penyebaran wabah penyakit menular Coronavirus Disease 2019. Adanya penyebaran virus tersebut pada akhirnya juga banyak memberikan dampak yang besar terhadap segala sektor kehidupan manusia tak terkecuali pada bidang sosial, ekonomi dan kesehatan. Di Indonesia saja, penyebaran atas wabah penyakit Covid-19 saat ini telah terbukti dapat menyerang berbagai kelompok usia yang ada, terlebih lagi jika seorang lansia tersebut termasuk dalam kelompok lansia terlantar. Mengingat tingkat kerentanan seorang lanjut usia (tak terkecuali lansia terlantar) terhadap wabah penyakit tersebut, maka sudah semestinya menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat melindungi hak-hak dari seorang lansia tersebut. Pada dasarnya, pemberian perlindungan atas hak-hak dari seorang lansia telah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Namun sangat disayangkan, pada aturan tersebut tidak ditemukan rumusan yang jelas mengenai siapa yang semestinya memiliki wewenang ataupun tanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terlebih lagi jika dalam konteks penanganan wabah penyakit menular bagi seorang lansia terlantar yang terjadi saat ini. ix Berdasarkan hal tersebut, pada akhirnya penulis menarik 2 (dua) rumusan masalah yang ada yang dalam hal ini digunakan sebagai batasan dalam penulisan skripsi ini. Adapun kedua rumusan masalah tersebut yakni: 1) Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejaahteraan Lanjut Usia dalam Penanganan Wabah Penyakit Menular Bagi Lansia Terlantar? Dan; 2) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Lansia Terlantar yang Perlu Diakomodir Oleh Pemerintah Daerah dalam Penanganan Wabah Penyakit Menular? Untuk dapat menjawab kedua rumusan masalah tersebut, penulis mengkaji nya dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Selain itu, untuk dapat menjawab permasalahan yang ada tersebut, penulis memerlukan bahan hukum yang ada. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis bahan yang ada, yakni Bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer sendiri dilakukan oleh penulis dengan cara membaca peraturan perundаng-undаngаn, cаtаtаn-cаtаtаn resmi аtаu risаlаh dаlаm pembuаtаn peraturan perundаng-undаngаn ataupun data primer lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dan tersier yang dilakukan oleh penulis diperoleh melalui buku, jurnаl yаng relevаn dengаn pokok bаhаsаn yаng penulis teliti. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian hukum ini, maka didapatkan suatu kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang penulis teliti. Adapun yang menjadi kesimpulan tersebut adalah bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksaan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Kesejahteraan Lansia) terlebih lagi dalam konteks penanganan wabah penyakit menular (Covid- 19) bagi kelompok lanjut usia tidak potensial (lansia terlantar). Tanggung jawab tersebut dapat dirumuskan ke dalam berbagai macam cara yang ada. Lebih lanjut, Bentuk perlindungan hukum bagi lansia terlantar yang perlu diakomodir oleh Pemerintah Daerah dalam penanganan wabah penyakit menular yang terjadi saat ini dapat dirumuskan ke dalam 2 (dua) macam bentuk perlindungan hukum yang ada, yakni secara preventif ataupun represif