Rekonseptualisasi Arti “Menyesatkan” Dan “Tidak Etis” Pada Pengaturan Terkait Kewajiban Bank Dalam Memberikan Informasi Produk Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Kajian Yuridis Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/Pbi/2005)
Main Authors: | Azara, Gianifa, Ratih Dheviana Puru HT,, S.H., LL.M., Setiawan Wicaksono,, S.H., M.Kn. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195543/1/-%20Gianifa%20Azara%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195543/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Rekonseptualisasi Arti “Menyesatkan” dan “Tidak Etis” pada Pengaturan Terkait Kewajiban Bank dalam Memberikan Informasi Produk sebagai Wujud Perlindungan Hukum bagi Konsumen. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh masih dibutuhkannya penjelasan lebih pada kata “menyesatkan” dan “tidak etis” dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 sebagai wujud perlindungan hukum bagi konsumen yang dalam hal ini adalah nasabah bank. Dikarenakan belum tercapainya salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum bagi nasabah. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana rekonseptualisasi arti kata “menyesatkan” dan “tidak etis” pada Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 yang mencerminkan perlindungan hukum bagi konsumen ketika bank menawarkan produk melalui telepon kepada nasabah? Penulisan skripsi ini juga menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, interpretasi teleologis sosiologis, dan interpretasi formal. Dari hasil dan pembahasan dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dengan memperhatikan asas-asas dalam penyelenggaraan aktivitas perbankan yaitu asas kepercayaan ( fiduciary principle) dan asas kehati-hatian ( prudential principle), arti “menyesatkan” dan “tidak etis” perlu diberikan penjelasan lebih yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Dimana yang termasuk dalam kategori menyesatkan dari hasil dan pembahasan penulis adalah memberikan informasi yang memperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang produk yang ditawarkan dan yang termasuk dalam kategori tidak etis dari hasil dan pembahasan penulis adalah mempengaruhi atau memanfaatkan nasabah yang kurang mengerti dengan menggunakan teknik penawaran produk yang agresif. Sehingga penambahan penjelasan mengenai arti “menyesatkan” dan “tidak etis” dapat diberlakukan dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 sebagai wujud perlindungan hukum bagi konsumen