Pelaksanaan Sanksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo)

Main Authors: Ramadhan, Alif Mahfira, Lutfi Effendi,, SH,M. Hum, Bahrul Ulum,, SH,MH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195513/1/-%20Alif%20Mahfira%20Ramadhan%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195513/
Daftar Isi:
  • Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu kegiatan pengelolaan dalam bidang PNS yng bertujuan untuk mendapatkan PNS yng sesuai standar, profesional, memiliki etika profesi yng baik, berwawasan luas, dan bebas dari korupsi.”Salah satu cara dalam mencari sumber daya manusia yng berkualitas yaitu melalui sistem rekrutmen dan seleksi pegawai. Proses rekrutmen dan seleksi”sumber daya manusia tidak boleh diabaikan, hal ini disebabkan untuk menjaga supaya tidak terjadi ketidaksesuaian antar apa yng diinginkan dan yng didapat. Artinya organisasi tersebut tidak memperoleh pegawai yng tidak tepat, dalam arti kualitas dan kuantitasnya. Terdapat hal menarik dan kontradiktif yng membuat penulis tertarik mengambil penelitian ini, dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil/ Rekuitmen Pegawai Negri Sipil pada”pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”menyatakan bahwasannya setiap orang yng telah mengikuti seleksi CPNS dan setelah masuk pada tahap”percobaan akan dikenakan sanksi tidak mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu”, justru terdapat orang yng tetap masih dapat mengikuti seleksi CPNS pemerintah pusat kementerian lembaga di luar Situbondo. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif, yaitu berpedoman pada suatu peristiwa yng ada pada lokasi obyek penelitian kemudian dianalisis dengan memberikan kesimpulan. Berdasarkan latarbelakang di atas terdapat permasalahan hukum empiris yng menarik untuk di analisis, yakni pertentangan antara Das Sollen dan Das Sein. Das Sollen yng dimaksud yaitu”pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.