Makna Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Hukum Indonesia
Main Authors: | Sulistyarini, Rachmi, Prof.Dr. A. Rachmad Budiono,, S.H., M.H., Dr. Bambang Winarno,, S.H., S.U., Dr. Imam Koeswahyono,, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195512/1/RACHMI%20SULISTYARINI.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195512/ |
Daftar Isi:
- Makna asas kebebasan berkontrak menjadi fokus disertasi ini berlatar belakang perbedaan sudut pandang filsafati dari aspek sistem hukum, konsep hukum dan sejarah hukum. Asas kebebasan berkontrak yang secara tersirat ditetapkan dalam pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata adalah konsep barat, berlatar belakang pada paham individualisme. Masyarakat Indonesia bercorak kumunal, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individuaI. Perbedaan tersebut memunculkan isu hukum untuk menganalisis apa makna Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Hukum Indonesia dengan tujuan adalah untuk mengidentifikasi , menganalisis dan menemukan makna Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Menurut Hukum yang berkarakter Indonesia sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis untuk pengembangan ilmiah maupun secara praktis sehingga dapat mewujudkan pembentukan hukum nasional yang berlandaskan nilai nilai Pancasila. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum (Legal Research) dengan pendekatan sejarah,perundang undangan, konseptual dan pendekatan perbandingan . Teori dan konsep yang dipergunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori moral, teori perlindungan hukum,teori kontrak dan teori keadilan. Melalui penelusuran sistem , konsep dan sejarah hukum, Asas Kebebasan Berkontrak dalam hukum perjanjian terbukti bersifat universal, bahwa perjanjian atau kontrak yang dilakukan berdasarkan perspektif sistim hukum kolonial, ssitem hukum Adat maupun sistem Hukum Islam diakui keberadaannya , dengan karakternya masing masing. Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana yang tersirat di dalam pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata mempunyai makna umum dan makna harfiah . secara umum asas kebebasan berkontrak meliputi ruang lingkup kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, kebebasan untuk menentukan causa perjanjian, kebebasan menetukan bentuk dan obyek perjanjian. Namun demikian Kebebasan berkontrak yang dimaksud bukanlah bebas sebebasnya melainkan bebas yang terbatas . Berlakunya asas kebebasan berkontrak mengingat ketentuan pasal 1320 Ayat (4) , pasal 1337 juncto pasal 1339 KUHPerdata , yang pada intinya bahwa perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Pembatasan inilah yang dicari tolok ukurnya dalam tulisan ini . Hasil analisis diperoleh temuan bahwa dengan mendasarkan pada Hukum Adat, Hukum Islam dan landasan filsafat Pancasila maka perjanjian yang berkarakter Indonesia adalah perjanjian yang muatan isinya berupa sistem yang berorientasi pada nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan dan kerakyatan dalam bentuk kelarasan, kepantasan dan kepatutan. Untuk selanjutnya ukuran laras, pantas dan patut didasarkan pada doktrin iktikad baik yang dapat dilihat pada putusan pengadilan . Hal yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah bahwa makna asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian menurut hukum Indonesia adalah kebebasan yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Asas kebebasan tersebut muatan isinya berupa sistem yang berorientasi pada nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan dan kerakyatan dalam bentuk kelarasan, kepantasan dan kepatutan sebagai bingkai hukum Pancasila sehingga mewujudkan keadilan masyarakat. Sedangkan rekomendasi hasil penelitian ini ditujukan kepada penegak hukum pada umumnya dan hakim pada khususnya, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional dan para pihak pembuat perjanjian.