Perlindungаn Hukum Bаgi Driver Ojek Online Аtаs Pemutusаn Perjаnjiаn Secаrа Sepihаk (Kаjiаn Yuridis Perjаnjiаn Kemitrааn Pt. Go-Jek)
Main Authors: | Аrthа, Krisnа Аdi Pаrаmа, Rаtih Dheviаnа Puru HT,, S.H., LL.M. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195503/1/-%20%20KRISNA%20ADI%20PARAMA%20ARTHA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195503/ |
Daftar Isi:
- Pemberhentian pengemudi transportasi online Perusahaan Gojek telah menghasilkan masalah hukum karena diputuskan secara sepihak. Bukan hal yang aneh bagi pengemudi online untuk kehilangan pekerjaan setelah pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan driver transportasi online yang bekerja untuk GOJEK karena masalah ini masih belum jelas ( pencemaran nama baik yang tidak jelas) baik dalam hal undang-undang dan peraturan atau dalam hal mereka penerapan. Hak-hak pengemudi dilanggar oleh perusahaan, di mana: pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu tindakan yang melanggar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Itu hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakjelasan norma ditinjau dari bentuk perjanjian antara kedua belah pihak dalam perusahaan, dimana perjanjian tersebut dibuat sepihak oleh Gojek