Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Main Authors: Pramasantya, Oken Shahnaz, Prof.Dr. I Nyoman Nurjaya,, S.H., M.S, Warkum Sumitro,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195442/1/Oken%20Shahnaz%20Pramasantya.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195442/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Noomor 69/PUU-XIII/2015. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbedaan peraturan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIII/2015. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah dasar pеrtimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi mеngijinkan pеrjanjian pеrkawinan dilakukan sеtеlah pеrkawinan tеlah sеsuai dеngan nilai-nilai kеadilan ? (2) Apakah pеrlindungan hukum tеrhadap harta bеnda dari pеrjanjian pеrkawinan yang dibuat sеtеlah pеrkawinan apabila ada salah satu pihak yang dirugikan ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis, akan dianalisis dengan menggunakan teknik analis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif, teknik evaluatif dan teknik argumentatif berdasarkan teori yang kemudian dikaji lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang ada agar diperoleh pemecahan yang jelas. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung dapat berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidak adilan bagi pihak ketiga. Kepentingan pihak ketiga juga menjadi tidak terlindungi. Mengenai waktu berlakunya Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung serta dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dalam amar putusannya yang terdapat dalam poin 1.5. dan 1.6. menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Pihak ketiga dan pihak suami atau istri yang dirugikan dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan setelah perkawinan berlangsung dapat menuntut ganti rugi dan pembatalan ke Pengadilan Negeri.