Perlindungan Hukum Para Pemegang Saham Dalam Proses Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Kepada Pengadilan” (Studi Putusan Nomor: 534 K/PDT/2014)”
Main Authors: | Hapsari, Puspita Ika, Dr. Sihabudin,, S.H, M.H, Dr. Budi Santoso,, S.H, LLM. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195440/1/Puspita%20Ika%20Hapsari.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195440/ |
Daftar Isi:
- Pembubaran adalah suatu tindakan yang mengakibatkan Perseroan berhenti eksistensinya dan tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis untuk selama-lamanya. Kemudian, diikuti dengan proses administrasi berupa pemberitahuan, pengumuman, dan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan UUPT). Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan adalah cara yang dapat ditempuh oleh pemegang saham jika terdapat perimbangan kepemilikan saham pada Perseroan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dimana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena perimbangan kepemilikan saham tersebut. Oleh karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum para pemegang saham dalam proses permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, metode penelitian ini digunakan oleh penulis untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang saham dalam permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (Studi Putusan Nomor: 534 K/Pdt/2014) dikaitkan dengan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT. Ditinjau dari permasalahan tersebut di atas, diperoleh hasil penelitian bahwa perlindungan hukum para pemegang saham dalam proses permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif pada kasus PT. DCI adalah kesempatan untuk mengajukan pembubaran Perseroan guna menyelamatkan aset-aset atau harta pemegang saham yang ada pada Perseroan. Pembubaran Perseroan juga telah dinyatakan pada aturan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pengajuan permohonan pembubaran Perseroan kepada Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara para pemegang saham pada PT. DCI.