Urgensi Melekatkan Sidik Jari Pada Akta Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Analisis Pasal 16 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Main Authors: | Wardhani, Putri Ika Kusuma, Prof.Dr.Suhariningsih, S.H.,S.U, Dr.Abdul Madjid, S.H.M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195339/1/Putri%20Ika%20Kusuma%20Wardhani.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195339/ |
Daftar Isi:
- kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah berdasarkan pengalaman pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menghadapi kasus di Pengadilan seperti keberatan-keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya, para pemilih yang kehilangan aset mereka hanya dalam hitungan hari, bahkan tanpa menjual berpindah aset mereka, tanpa menghibahkan juga berpindah. Pemerintah memaksakan para notaris untuk membatalkan akta mereka, namun tidak juga membatalkannya, karena notaris tidak bisa membatalkan akta. Oleh karena itu suatu waktu pemerintah terhadap semua penghadap itu diambil sidik jarinya dan ada dokumentasi, sehingga notaris yakin bahwa dialah penghadap. Bukti kehadiran bahwa yang datang menghadap kepada notaris ialah orang yang bersangkutan yang ingin membuat akta notaris, maka sebagai bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut.