Penjatuhan Pidana Di Bawah Batas Minimum Khusus Pasal Yang Di Dakwakan (Studi Putusan Nomor: 299/Pid.Sus/ 2016/PN. Kdr)

Main Authors: Awanda, Veby Ayu Indah Dwi, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum, Alfons Zakaria, S.H., LL.M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195302/1/Veby%20Ayu%20Indah%20Dwi%20Awanda.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195302/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Putusan Nomor: 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr tentang penjatuhan pidana di bawah batas minimum ketentuan khusus pasal yang didakwakan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena di dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan minimum khusus pasal yang didakwakan yakni Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pidana penjara yaitu minimal 4 (empat) tahun, sedangkan putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah adalah: 1) Apakah pemidanaan putusan nomor 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan? 2) Apakah akibat hukum dari putusan yang penjatuhan pidananya tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal yang didakwakan? Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang telah digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelusuran bahan hukum, penulis menggunakan teknik penelusuran bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi internet terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan pokok materi permasalahan yang dibahas penulis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Penjatuhan putusan bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimanaadalam pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun pada sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Hal tersebut dapat menimbulkan disparitas pidana dan tidak dapat memberi kepastian hukum yang pada akhirnya menyebabkan keadilan tidak dapat terwujud. Tetapi putusan nomor: 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr tersebut tetap dinyatakan sah, karena tidak bertentangan dengan Pasal 195 KUHAP dan Pasal 197 KUHAP dimana pada pasal tersebut menjelaskan bagaimana suatu putusan tersebut sah.