Efektivitas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 Lampiran I bab II Tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik Terhadap Tata Letak Bangunan Perizinan Pendirian Usaha Peternakan Ayam Petelur Pada Wilayah Pemukiman Penduduk Di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung)

Main Authors: Aljaad, Muhammad Thoriq, Agus Yulianto, S.H., M.H., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195290/1/Muhammad%20Thoriq%20Aljaad.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195290/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rejotangan. Berkembangnya usaha peternakan ayam ras petelur di Kecamatan Rejotangan, banyak yang mendirikan bangunan usaha peternakan yang tidak didasarkan pada norma yang ada dan mengakibatkan masalah lingkungan hidup. Permasalahan ini telah diatur dalam Lampiran I bab II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Letak Bangunan Pendirian Peternakan Ayam Petelur Yang Baik. Dengan adanya permasalahan yang masih dirasakan masyarakat maka perlu dipertanyakan keefektivitasan peraturan tersebut. Oleh karena latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas peraturan tersebut di Kecamatan Rejotangan dan apakah bentuk pelanggaran terbanyak dan faktor penghambat efektivitas peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara studi lapangan, dengan menggunakan pendekatan yuridis soisologis yaitu dengan melihat kenyataan hukum di dalam masyarakat dan menggunakan teknik analisis deskriptif analisis. Lokasi penelitian yaitu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian ini menjawab rumusan masalah diatas yaitu mengapa peraturan tersebut masih belum efektif dengan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh peternak adalah membangun kandang kurang dari 25 m dari bangunan lain. Hambatan efektivitas peraturan tersebut adalah kurangnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat dan kurangnya SDM paham hukum di xii dalam Dinas Penanaman Modal Dan Penanaman Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung.