Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum
Main Authors: | Surya, Mikail Akbar, Dr. Reka Dewantara, SH., MH, Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/ |
ctrlnum |
195280 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/</relation><title>Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan
Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam
Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum.</title><creator>Surya, Mikail Akbar</creator><creator>Dr. Reka Dewantara, SH., MH</creator><creator>Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn</creator><subject>340 Law</subject><description>Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan pada pengalihan kepemilikan
saham oleh komite audit pada perseroan terbatas. komite audit merupakan salah
satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Yahya Harahap
menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite audit adalah Dewan
Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris yang bersifat fakultatif, yakni dapat
dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan
pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau
Direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar
merupakan hak otonomi Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan
komite (dalam hal komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite Audit
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
121 ayat (2) UUPT.
Isu hukum yang terjadi ditemukan penulis ketika melihat subtansi dalam Pasal 7
huruf i Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dijelaskan apabila anggota komite audit
memperoleh saham maka saham tersebut harus dialihkan ke orang lain dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bisa menimbulkan masalah adalah cara atau
mekanisme pengalihan saham tersebut. Tidak adanya peraturan (kekosongan
hukum) yang mengatur tentang peralihan saham yang dimiliki anggota komite
audit kepada orang lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang baru dan
nantinya peralihan saham tersebut akan sia-sia atau hanya formalitas saja.”</description><date>2021-07-07</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf</identifier><identifier> Surya, Mikail Akbar and Dr. Reka Dewantara, SH., MH and Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn (2021) Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>0521010156</relation><identifier>0521010156</identifier><recordID>195280</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Surya, Mikail Akbar Dr. Reka Dewantara, SH., MH Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn |
title |
Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan
Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam
Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum |
publishDate |
2021 |
isbn |
9780521010153 |
topic |
340 Law |
url |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/ |
contents |
Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan pada pengalihan kepemilikan
saham oleh komite audit pada perseroan terbatas. komite audit merupakan salah
satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Yahya Harahap
menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite audit adalah Dewan
Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris yang bersifat fakultatif, yakni dapat
dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan
pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau
Direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar
merupakan hak otonomi Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan
komite (dalam hal komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite Audit
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
121 ayat (2) UUPT.
Isu hukum yang terjadi ditemukan penulis ketika melihat subtansi dalam Pasal 7
huruf i Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dijelaskan apabila anggota komite audit
memperoleh saham maka saham tersebut harus dialihkan ke orang lain dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bisa menimbulkan masalah adalah cara atau
mekanisme pengalihan saham tersebut. Tidak adanya peraturan (kekosongan
hukum) yang mengatur tentang peralihan saham yang dimiliki anggota komite
audit kepada orang lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang baru dan
nantinya peralihan saham tersebut akan sia-sia atau hanya formalitas saja.” |
id |
IOS4666.195280 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2022-12-06T07:27:31Z |
last_indexed |
2022-12-06T07:27:31Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456435615563776 |
score |
17.538404 |