Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum

Main Authors: Surya, Mikail Akbar, Dr. Reka Dewantara, SH., MH, Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/
ctrlnum 195280
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/</relation><title>Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan&#xD; Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam&#xD; Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum.</title><creator>Surya, Mikail Akbar</creator><creator>Dr. Reka Dewantara, SH., MH</creator><creator>Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn</creator><subject>340 Law</subject><description>Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan pada pengalihan kepemilikan&#xD; saham oleh komite audit pada perseroan terbatas. komite audit merupakan salah&#xD; satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Yahya Harahap&#xD; menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite audit adalah Dewan&#xD; Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris yang bersifat fakultatif, yakni dapat&#xD; dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan&#xD; pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau&#xD; Direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar&#xD; merupakan hak otonomi Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan&#xD; komite (dalam hal komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite Audit&#xD; bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal&#xD; 121 ayat (2) UUPT.&#xD; Isu hukum yang terjadi ditemukan penulis ketika melihat subtansi dalam Pasal 7&#xD; huruf i Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman&#xD; Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dijelaskan apabila anggota komite audit&#xD; memperoleh saham maka saham tersebut harus dialihkan ke orang lain dalam&#xD; jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bisa menimbulkan masalah adalah cara atau&#xD; mekanisme pengalihan saham tersebut. Tidak adanya peraturan (kekosongan&#xD; hukum) yang mengatur tentang peralihan saham yang dimiliki anggota komite&#xD; audit kepada orang lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang baru dan&#xD; nantinya peralihan saham tersebut akan sia-sia atau hanya formalitas saja.&#x201D;</description><date>2021-07-07</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf</identifier><identifier> Surya, Mikail Akbar and Dr. Reka Dewantara, SH., MH and Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn (2021) Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>0521010156</relation><identifier>0521010156</identifier><recordID>195280</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Surya, Mikail Akbar
Dr. Reka Dewantara, SH., MH
Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn
title Reformulasi Pengaturan Mengenai Pengalihan Saham Oleh Anggota Komite Audit Dalam Perseroan Terbatas Yang Berkepastian Hukum
publishDate 2021
isbn 9780521010153
topic 340 Law
url http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/1/Mikail%20Akbar%20Surya.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195280/
contents Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan pada pengalihan kepemilikan saham oleh komite audit pada perseroan terbatas. komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Yahya Harahap menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite audit adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris yang bersifat fakultatif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar merupakan hak otonomi Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan komite (dalam hal komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 121 ayat (2) UUPT. Isu hukum yang terjadi ditemukan penulis ketika melihat subtansi dalam Pasal 7 huruf i Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dijelaskan apabila anggota komite audit memperoleh saham maka saham tersebut harus dialihkan ke orang lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bisa menimbulkan masalah adalah cara atau mekanisme pengalihan saham tersebut. Tidak adanya peraturan (kekosongan hukum) yang mengatur tentang peralihan saham yang dimiliki anggota komite audit kepada orang lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang baru dan nantinya peralihan saham tersebut akan sia-sia atau hanya formalitas saja.”
id IOS4666.195280
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2022-12-06T07:27:31Z
last_indexed 2022-12-06T07:27:31Z
recordtype dc
_version_ 1751456435615563776
score 17.538404