Batasan Kewenangan Virtual Police Pada Tahap Penyelidikan Tindak Pidana Cybercrime
Main Authors: | Sari, Lia Meinda, Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M, Ardi Ferdian, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195268/1/Lia%20Meinda%20Sari.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195268/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Batasan Kewenangan Virtual Police Pada Tahap Penyelidikan Tindak Pidana Cybercrime. Karena Virtual Police yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran No. SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih, Sehat, Dan Produktif bertugas memberi peringatan melalui Virtual Police Alert pada postingan dimedia sosial yang diduga dan dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana media sosial merupakan tempat kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang sehingga dalam pelaksanaannya dapat memungkinkan terjadinya subjektifitas anggota Virtual Police dan rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power kepada seseorang yang ditegur melalui Virtual Police Alert. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa batasan kewenangan Virtual Police pada tahap penyilidikan tindak pidana Cybercrime? (2) Bagaimanakah pengaturan Virtual Police yang dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute approach), pendekatan konsep ( Conceptual Approach) dan pendekatan perbandingan ( Comparative Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan studi internet akan dianalisis menggunakan teknis analisis gramatikal dengan menganalisis kata dan istilah yang terdapat pada bahan hukum dan menggunakan teknis analisis sistematis yang menghubungkan satu bahan hukum dengan bahan hukum lain. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas rumusan permasalahan yang Pertama, batasan kewenangan Virtual Police pada tahap penyelidikan tindak pidana Cybercrime meliputi Pertama, mengenai batasan pemberian Virtual Police Alert. Kedua, tidak melanggar aturan hukum. Ketiga, sesuai dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan. Keempat, tindakan patut , masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya. Kelima, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. Keenam, wajib menghormati Hak Asasi Manusia. Dan jawaban atas rumusan permasalahan yang Kedua, mengenai pengaturan Virtual Police yang dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif meliputi Pertama, Pengaturan pada tingkat Preemtive dan Preventive yaitu adanya pengaturan layanan edukasi, adanya layanan pelaporan serta adanya pengawasan dan penilaian pelaksanaan Virtual Police. Kedua, Pengaturan pada tingkat penyelesaian perkara Cybercrime yaitu pendekatan Restorative Justice dan penggunaan prinsip hukum pidana menjadi upaya hukum terakhir ( Ultimum Remidium) .