Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr)
Main Authors: | Indirazkia, Jechintia Selma, Dr. Nurini Aprilianda, S.H. M.Hum, Dr. Abdul Madjid, S.H. M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195259/1/Jechintia%20Selma%20Indirazkia.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195259/ |
Daftar Isi:
- Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang sudah terjadi sejak masa penjajahan yang hingga kini masih sulit diberantas, dengan angka penjatuhan pidana terhadap para terdakwa masih rendah. Hal ini terjadi dalam putusan nomor 310/Pid.Sus/2020/PN.Mtr dimana dalam pertimbangannya, hakim memutus bahwa unsur eksploitasi tidak terpenuhi dan menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam putusan jika dikaitkan dengan Pasal 74 dan Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan anak dan apakah pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan bebas memperhatikan asas kepentingan terbaik anak korban tindak pidana perdagangan orang. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, yang di lakukan dengan teknik studi kepustakaan. Dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu berbagai aturan hukum terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang- Undang Ketenagakerjaan, sebagai sumber hukum primer, dan pendekatan kasus yaitu putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN.Mtr sendiri. Lalu dengan sumber- sumber hukum yang dikumpulkan, dilakukan analisis dengan teknik interpretasi gramatikal dan ekstensif. Dari analisis yang dilakukan, pertama ditemukan fakta bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Anak Korban I yaitu sebagai Pekerja Rumah Tangga telah melanggar ketentuan dalam Keppres Nomor 59 Tahun 2002. Kemudian Anak Korban II yang bekerja sebagai guest service masuk kedalam kategori jenis pekerjaan terburuk bagi anak yang membahayakan moral sebagaimana diatur dalam Kep.235/Men/2003. Kedua, bahwa ditemukan beberapa pertimbangan hakim yang seolah menyalahkan Anak Korban. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim yang mengatakan unsur eksploitiasi tidak terpenuhi tidak mencerminkan perlindungan anak korban perdagangan orang dan adanya kecenderungan menyalahkan Anak Korban tidak mencerminkan asas kepentingan terbaik anak dalam pembebasan para terdakwa.