Dialektika Pergeseran Sistem Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Kesatuan Beracara Yang Akomodatif Bernuansa Stetsel Progresif
Main Authors: | Endang, M. Ikbar Andi, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H,, M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195255/1/M.%20Ikbar%20Andi%20Endang.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195255/ |
Daftar Isi:
- Bergesernya eksistensi kesatuan hukum acara dalam sistem hukum acara peradilan tata usaha negara dengan instrumen yuridisnya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara setidaknya mulai dapat dirasakan ketika ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan menyelesaikan sengketa TUN atau Administrasi Pemerintahan (AP) dalam beberapa bidang tertentu (khusus), namun persoalan pada kenyataannya undang – undang sektoral tersebut belum mengatur atau belum menentukan dengan jelas terkait prosedur/tata cara penanganan dan penyelesaiannya. Sehingga untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan kebutuhan hukum administrasi dan penegakkan hukumnya tersebut, diperlukan aturan pelaksanaan hukum acaranya yang dalam hal ini instrumennya adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang secara mutatis mutandis ternyata membawa implikasi hukum berubahnya sebagian besar materi muatan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara yang turut menjadi variabel penegas bergesernya sistem hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri. Peneliti akan berusaha melakukan analisa terhadap dasar dan alasan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara; bagaimana ruang lingkup pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara; dan bagaimana konsep pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara yang menuju kesatuan beracara yang akomodatif bernuansa stetsel progresif sebagai sebuah sintesa. Penelitian Disertasi ini menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa penelusuran dokumen, buku-buku, karya ilmiah dan hasil wawancara. Adapun penelitian yang dilakukan bersifat preskriptif eksplanatoris yaitu berusaha memberikan dan menjelaskan penelitian peneliti terhadap isu hukum yang akan diiteliti sehingga diharapkan dapat memberikan jawaban secara holistik dan sistematis. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pertama, kehadiran Undang-undang sektoral yang telah memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan menyelesaikan sengketa TUN atau Administrasi Pemerintahan (AP) dalam beberapa bidang tertentu (khusus)/sektoral, menjadi pemantik lahirnya Perma RI sebagai pelengkap kekurangan hukum acara itu sendiri. Yang pada tataran kenyataannya menghasilkan varian hukum acara baru yang berbeda sekali dengan pengaturan hukum acara di Undang-Undang Peratun membawa pengaruh signifikan terhadap arah model penyelesaian sengketa TUN Khusus dan/atau sengketa TUN Umum yang saat ini mengarah ke gejala penyederhanaan proses dan tahapan berperkara dengan jenjang pemeriksaannya yang lebih sederhana, cepat dan dibatasi waktu penyelesaiannya. Hal tersebut tentunya merupakan indikator nyata adanya pergeseran atau pengalihan paradigma yang disebut interpolasi, yang mana bentuk interpolasinya dari sistem hukum acara yang bernuansa stetsel konservatif menuju stetsel progresif. Selain daripada itu adanya pengaruh perubahan dengan penerapan teknologi digital ke dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Era transformasi digital tentunya juga ikut mempengaruhi lembaga peradilan tata usaha negara untuk ikut berpartisipasi dan adaptasi untuk menyesuaikan dan mengikuti perkembangan kebutuhan hukum (yudisial) dan sosial ditengah kemajuan teknologi Kedua, ruang lingkup dialektika xvii pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara yang mencakup aspek instrumennya berupa penggunaan instrumen UU Peratun untuk menyelesaikan sengketa TUN/AP umum yang hukum materiilnya sebagian atau seluruhnya bersumber dari UU AP dengan prosedur masih melalui tahapan pra litigasi yaitu dismissal proses dan pemeriksaan persiapan. Sedangkan instrumen Perma sebagian besar digunakan untuk menyelesaikan sengketa TUN khusus (sektoral) yang hukum materiilnya bersumber UU sektoral dan UU AP yang prosedurnya dilakukan secara khusus tidak melalui proses pra-litigasi. Praktik penanganan dan penyelesaian sengketa TUN khusus tersebut pada kenyataannya melahirkan varian praktik yudisial baru yang berupa varian jenis hukum acaranya varian waktu, tahapan dan tingkatan penyelesaian sengketa TUN/AP yaitu 15 hari kerja, 20 hari kerja, 21 hari kerja, 30 hari kerja, dan 60 hari kerja; c. varian tahapan dan tingkatannya yaitu 1. satu tahap dan tingkatan hanya di pengadilan tata usaha negara; 2. dua tahapan dengan tingkatannya : 1). PTUN dan PT TUN; 2). PT.TUN dan MA.RI; 3). PTUN dan MA.RI. Adapun lingkup pergeseran pada materi muatan mencakup antara lain aspek kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara, aspek subjek gugatan/permohonan, aspek objek gugatan/permohonan, aspek pembuktian, aspek batas waktu dan tahapan penyelesaian sengketa tata usaha negara/administrasi pemerintahan, aspek jenis hukum acara yang digunakan, dan aspek administrasi penanganan perkara yang sudah berbasis elektronik dalam electronic justice system. Perkembangan praktik penyelesaian sengketa TUN di Peradilan Tata Usaha Negara dengan varian praktek yudisial baru tersebut selain menunjukkan adanya tren kebijakan legislasi yang mengarah penyederhanaan proses pemeriksaan sengketa TUN atau AP, juga mengindikasikan adanya pergeseran atau pengalihan paradigma yang disebut interpolasi, yang mana bentuk interpolasinya dari sistem hukum acara yang bernuansa stetsel konservatif (Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) saat ini menuju ke arah sistem hukum acara Peratun yang bernuansa stetsel progresif. Ketiga, konsep pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara yang menuju kesatuan beracara yang akomodatif bernuansa stetsel progresif dengan setidaknya melakukan revisi terhadap undang-undang peradilan tata usaha negara yang ada saat ini dengan langkah konstruksi berupa: (a) internalisasi asas formal dan material pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;(b) internalisasi asas kesatuan beracara ( uniteit beginselen); (c) pembaruan materi muatan hukum acara formal dan hukum acara materialnya.