Penerapan Pasal 69 Huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Pemenuhan Hak Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Jaringan Pemidanaan Terorisme (Studi Kasus Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Brsampk) Handayani Kota Jakarta)
Main Authors: | Putri, Indah Fitria Kusuma, Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H., Fines Fatimah, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195254/1/Indah%20Fitria%20Kusuma%20Putri.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195254/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemenuhan hak pemberian Rehabilitasi Sosial Kepada Anak Korban Jaringan Terorisme berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan juga pada Pasal 69B bahwa ada perlindungan khusus bagi anak korban jaringan teorisme, tetapi tidak menjelaskan apa ada perbedaan dalam pemberian perlindungan khusus. Dan pada kenyataannya korban anak jaringan pemidanaan terorisme yang direhabilitasi di bawah penanganan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani kebanyakan hanyalah anak yang orang tuanya terlibat dan anak yang melakukan tindak pidana terorisme. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (a) Bagaimana Upaya Pembinaan yang Dilakukan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kota Jakarta terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme ? (b) Bagaimana Perbedaan atas pemenuhan hak yang diberikan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme berdasarkan Pasal 69 huruf B terkait Rehabilitasi oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani ? (c) Apakah Hambatan dalam Pemberian Rehabilitasi yang diberikan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta? Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh langsung dari dari BRSAMPK Handayani kota Jakarta sebagai subjek dari penelitian, lalu terdapat jenis data sekunder yaitu data dari hasil studi kepustakaan studi kepustakaan mengenai peraturan perundang- undangan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan anak dan undang- 6 undang terorisme. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Anak Korban Jaringan Terorisme tetap diproses sebagaimana yang telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tetapi dalam tahap proses awalnya adalah dengan rujukan dari Densus 88 dengan syarat rujukan usia dari 0-18 tahun, sehat fisik dan mental serta bersedia mengikuti rehabilitasi. Dalam hambatan yang dialami yaitu faktor hukumnya sendiri, di mana tidak ada perbedaan dalam pemberian rehabilitasi terhadap anak korban jaringan terorisme ini dan tidak meratanya pemberian rehabilitasi terhadap Anak Korban, Anak Pelaku, Anak dari Pelaku dan Anak Saksi yang dimana yang direhabilitasi hanya Anak Pelaku, dan Anak dari Pelaku saja.