Status Hukum Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Sumber Daya Alam. (Analisis Yuridis Perkara Nomor 61/PUU- XVIII/2020)

Main Authors: Nugroho, Hayyu Rahmanda Adi, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195252/1/Hayyu%20Rahmanda%20Adi%20Nugroho.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195252/
Daftar Isi:
  • Dalam Penelitian ini, peneliti mengangkat tentang Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Negara yang berperan dalam bidang Sumber Daya Alam. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena Pengaturan mengenai Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dinilai terdapat ketidaklengkapan norma dan sangat berpotensi untuk menciptakan multi- implementasi, karena peraturan yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Pengaturan Privatisasi Anak Perusahaan BUMN adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam hal “kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Isu hukum dalam penelitian ini adalah Apakah Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dapat diterapkan Privatisasi oleh Pemerintah serta Bagaimana sinkronisasi pengaturan privatisasi terhadan BUMN di bidang Sumber Daya Alam. Dengan jenis penelitian hukum yuridis normаtif yang menggunаkаn metode Pendekаtаn Perundаng-undаngаn, Pendekatan Kasus, serta Pendekatan Analitis. Bаhаn hukum primer dan sekunder yаng diperoleh peneliti аkаn diаnаlisis dengаn Teknik kepustakaan. Teknik Analisis Bahan Hukum yang digunakan adalah Teknik Argumentasi A Contrario dan interpretasi sistematis. Sehingga penulis dalam penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara tetap dapat dilakukan privatisasi dengan batasan tidak menghilangkan hak negara dalam mengendalikan anak perusahaan BUMN agar tidak menyimpang dari tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta konsep penguasaan negara tidak dapat diartikan hanya kepemilikan perdata semata tetapi dapat berupa mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.