Pencegahan Maladministrasi Oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan
Main Authors: | Tritama, Auxell Putra, Agus Yulianto, S.H., M.H, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195226/1/Auxell%20Putra%20Tritama.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195226/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai Pencegahan Maladministrasi Oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Pencegahan Maladministrasi ditujukan terhadap praktik-praktik maladministrasi tidak kembali dilaksanakan ataupun terulang. Namun pada kenyataannya, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman berkaitan dengan bidang pertanahan masih tinggi, dan substansi laporan mengenai pelayanan public meliputi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta tidak memberikan pelayanan. Hal tersebut sangat menunda pelaksanaan dari pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam hal ini penulis akan melihat proses “pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya terhadap pelayanan public dalam bidang pertanahan”. Berdasarkan latar belakang yang sudah disampaikan, maka permasalahan hukum yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk Pencegahan Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan, dan Apa saja hambatan dan penanganan yang dapat dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya dalam melakukan Pencegahan Maladministrasi oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan di DKI Jakarta.