Penyelesaian Sengketa Lahan Pembangunan Jalan Tol Jombang – Mojokerto Tahun 2016 s/d 2017 (Study Kasus Penyelesaian Sengketa Lahan Di Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Dengan PT. Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) Di Kabupaten Jombang)

Main Authors: Effendi, Ruslan, Prof. Dr.A. Rachmad Budiono, SH., M.H,, Dr.Imam Kuswahyono, SH., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195208/1/Ruslan%20Effendi.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195208/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan pembangunan tol Kertosono Mojokerto terdiri 4 seksi yang dimulai sejak tahun 2007 tertunda pekerjaanya hingga tahun 2017 dikarenakan beberapa faktor, diantaranya pembebasan lahan yang mendapat reaksi keras penolakan dari warga yang terkena jalur pembebasan lahan dalam hal besaran nilai gati rugi. Sehingga berujung di PN negeri jombang antara PT Marga Harjaya Infrastruktur dan warga. Hasil dari gugatan tersebut di menangkan pihak PT Marga Harjaya Infrastruktur berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/455/KPTS/013/2015 tanggal 19 Juni 2015. Dengan berjalannya waktu projek tol yang dirancang sejak tahun 2007 pada ahirnya dapat terealisasikan, ditandai dengan kehadiran Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 10 September 2017 untuk meresmikan tol Jombang Mojokerto. Penelitian di tesis ini mengunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, Penelitian Sosio Legal tetap mendahulukan pembahasan norma-norma hukum, kemudian mengupasnya dengan komprehensif dari kajian ilmu non-hukum/faktor-faktor diluar hukum, seperti sejarah, ekonomi, social, politik, budaya dan dilakukan di desa watudakon kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. dalam kajiannya berisi tentang kendala dan hambatan proses penyelesaian sengketa pengadaan tanah, panitia pengadaan tanah P2T, musyawarah dan konsultasi, penetapan ganti rugi, sengketa lahan dengan warga, sengketa ganti rugi, sengketa pembangunan tol dan upaya pemerintah menyelesaikan sengketa lahan berisi penyelesaian di luar pengadilan negeri dan di pengadilan negeri jombang serta pembahasan pembayaran ganti rugi.