Insentif Pajak dalam Pemulihan Ekonomi Sektor Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Pada KPP Pratama Batu)
Main Authors: | Wasita, -, Nurlita Sukma Alfandia, SE.,MA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195115/1/Wasita.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195115/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berfokus pada pemanfaatan insentif pajak pada sektor pariwisata selama Pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan insentif pajak pada sektor pariwisata selama Pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Uji validitas yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif pajak pada sektor pariwisata selama Pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional adalah sejauh membantu. Namun, tidak sepenuhnya membangkitkan suatu usaha. Lebih lanjut, bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik usaha di sektor pariwisata selama Pandemi Covid-19 yaitu Insentif PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 25, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif PPh Final UMKM, Insentif PPN, dan Insentif Pajak Daerah. Proses pemanfaatan dari insentif pajak tersebut dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id. Kesulitan atau kendala selama pemanfaatan insentif pajak tersebut yaitu ketidaktahuan atau kurangnya informasi dan kendala administrasi seperti kesalahan sistem, error, atau salah input data oleh wajib pajak. Saran bagi pemerintah adalah sebaiknya melakukan pengawasan atau audit secara langsung ke lokasi suatu usaha secara lebih merata. Selain itu, sebaiknya memastikan terlebih dahulu kesiapan setiap menu pendaftaran insentif pajak sebelum informasi tersebut disebarluaskan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan sistem. Bagi penelitian selanjutnya, dapat dilakukan penelitian lanjutan terkait insentif pajak dengan menggunakan lebih dari dua pemilik usaha agar informasi yang didapatkan lebih banyak dan bervariasi. Selain itu juga, dapat dilakukan penelitian secara lebih mendalam mengenai proses pemanfaatan insentif pajak secara online (step by step). Mulai dari penyiapan berkas hingga konfirmasi keberhasilan.