Analisis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (Studi Kasus: Rest Area Tol KM 10A Jagorawi PT Jasa Marga (Persero) Tbk.)

Main Authors: Nurshadrina, Devina, Prof. Dr. Ir. Bambang Suharto,, MS, Dr. Ir. A. Tunggul Sutan Haji,, MT
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195103/1/Devina%20Nurshadrina.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195103/
Daftar Isi:
  • Seluruh sektor dalam menjalankan kegiatannya akan selalu mengalami peningkatan atau kemajuan berupa aplikasi teknologi, produksi, serta peralatan yang digunakan. Salah satu sektor yang bergerak di bidang infrastruktur jalan yaitu adanya pengadaan jalan tol. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. membangun fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau pada umumnya disebut sebagai Rest Area. Salah satu rest area yang padat pengunjung yaitu rest area tol Jagorawi KM 10A dimana menjadi salah satu tempat istirahat yang banyak diminati. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengatur regulasi pengelolaan limbah B3. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan studi komparatif serta teknik pengolahan data menggunakan skala Guttman. Hasil penelitian menunjukkan Rest area tol KM 10A Jagorawi menghasilkan 7 macam limbah B3 dengan kuantitas yang dihasilkan yaitu lampu TL bekas sebanyak 1,8 kg; majun dan sarung tangan terkontaminasi 1 kg; selang nozzle pompa BBM 13,1 kg; kaleng bekas cat 1 kg; residu dasar tangki 6,26 kg; dan oli bekas 1 kg dengan estimasi total selama 1 tahun berdasarkan perhitungan dihasilkan sebanyak 298,43 kg. Rata-rata nilai akhir sebesar 41,67% dari 4 aspek berdasarkan pada PP nomor 22 tahun 2021. Dengan masing-masing perolehan aspek yaitu pengurangan sebesar 50%; penyimpanan sebesar 36,3%; pengumpulan sebesar 60%; dan pengangkutan sebesar 40%. Perlunya optimasi untuk mencapai 100% di setiap aspeknya mencakup pemenuhan rincian teknis, penyesuaian layout TPS, kemasan limbah B3 yang digunakan, pelekatan simbol, label pada kemasan limbah B3, dan pelatihan secara berkala dan sertifikasi pengelolaan limbah B3 melalui BNSP bagi pihak personil dan manajemen untuk meningkatkan peran dan atensi implementasi pengelolaan limbah B3 di rest area tol KM 10A Jagorawi.