Kedudukan Akta Wasiat Umum Yang Melanggar Legitieme Portie Guna Perlindungan Hukum Bagi Legitimaris Yang Menuntut Haknya

Main Author: Adhani, Karina Sophia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/195/
Daftar Isi:
  • Di dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata termuat suatu asas dalam hukum waris bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang atau ketentuan waris ab intestato baru berlaku jika pewaris tidak mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, yang mana ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya disini haruslah tertuang dalam surat wasiat. Suatu wasiat agar mempunyai kekuatan pembuktian sempurna haruslah memenuhi syarat dan dibuat secara otentik. Notaris yang merupakan pejabat umum, diberikan hak untuk membuat akta otentik terkait wasiat (Pasal 1868 KUHPerdata). Permasalahannya adalah apabila akta wasiat umum mengakibatkan legitieme portie (bagian mutlak ahli waris) terlanggar sehingga mengesampingkan hak mutlak dari Legitimaris. Hal tersebut tentunya jelas melanggar hak-hak dari ahli waris untuk 4 mendapatkan bagian warisnya. Sedangkan jelas dalam Pasal 913 KUHPerdata yang memuat tentang Legitieme Portie yang merupakan suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif untuk dapat menganalisis kedudukan akta wasiat umum yang dibuat dihadapan Notaris apabila mengakibatkan terlanggarnya hak Legitimaris untuk mendapatkan bagian warisnya serta perlindungan hukum bagi Legitimaris yang telah menuntut haknya namun dalam proses gugatan di Pengadilan, Legitimaris tersebut tetap tidak mendapatkan bagian warisnya. Menurut hasil penelitian Tesis ini dapat diketahui bahwa : Pertama, kedudukan akta wasiat umum yang dibuat di hadapan Notaris yang mengakibatkan terlanggarnya hak Legitimaris untuk mendapatkan bagian warisnya atau melanggar bagian Legitieme Portie. Dan jika Legitimaris telah mengajukan permohonan gugatan terhadap akta wasiat tersebut agar memperoleh haknya maka kedudukan akta wasiat itu menjadi