Perlakuan Akuntansi Produk Agrikultur Dan Tanaman Produktif Berdasarkan Psak 69 Dan Psak 16: (Studi Kasus pada PT. Duta Putri Bersaudara)
Main Authors: | Alifia, Haniyah Putri Widi, Dra. Grace Widijoko,, MSA., Ak |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194814/1/HANIYAH%20PUTRI%20WIDI%20ALIFIA.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194814/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan kembali perlakuan akuntansi produk agrikultur dan tanaman produktif pada PT. Duta Putri Bersaudara sesuai dengan pedoman PSAK 69 dan PSAK 16. PT. Duta Putri Bersaudara akan melakukan IPO, sedangkan perusahaan sebelumnya menggunakan pedoman SAK ETAP. Dalam PSAK 69, mengatur perlakuan akuntansi terkait aktivitas agrikultur. Pada PSAK 16 mengatur tentang aset tetap, amandemen PSAK 16 tentang agrikultur menambahkan tanaman produktif yang berhubungan dengan aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus digunakan karena peneliti fokus pada suatu kasus tertentu secara mendalam pada suatu perusahaan. Teknik pengumpulan data penelitian yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Duta Putri Bersaudara mengakui produk agrikultur (buah kurma) sebagai persediaan tanaman kurma pada kelompok aset lancar, pengakuan tanaman produktif (tanaman kurma) pada kelompok aset tidak lancar, serta tidak ada pengklasifikasian tanaman kurma menjadi Tanaman Menghasilkan dan Tanaman Belum Menghasilkan. PT. Duta Putri bersaudara juga mengakui penyusutan tanaman produktif sebagai beban penyusutan. Pengukuran produk agrikultur pada PT. Duta Putri Bersaudara diukur berdasarkan harga pasar, sedangkan pengukuran tanaman produktif berdasarkan harga perolehan yang diakumulasi dari biaya persiapan lahan, penanaman bibit, dan biaya perawatan. Tahap pengungkapan keuntungan atau kerugian yang timbul tidak dicatat karena PT. Duta Putri Bersaudara tidak menggunakan metode nilai wajar. Dari tahap perlakuan akuntansi tersebut, secara keseluruhan perusahaan belum menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman PSAK 69.